Kamis, 02 Desember 2010

Jaksa bersekongkol di skandal pagargate DPRD Kota Sukabumi

Laporan Rozak Daud Hobamatan
Kota Sukabumi (BK HIMASI) aktivis mahasiswa menilai jaksa tidak adil dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi tahun 2009 senilai Rp 2,9 miliar. Bukti ketidakadilan terlihat saat dituntut hukuman bagi para terdakwa. Gugun Gunawan (Dirut PT Wirayasa Utama) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Harun Heres Al Rasyid (Pembantuk Pelaksana Teknis Pengadaan Barang dan Jasa) dituntut 4,5 tahun denda 200 juta, Didin Saepudin (Pejabat Pembuat Komitmen) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Ajang Saepudin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Euis Lisnawati (Pelaksana Kegiatan Proyek) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 347,7 juta

“Kami menilai ada persekongkolan yang dilakukan oleh kejaksaan, karena sejauh ini konsultan pengawas bebas dari jeratan hukum, bukan hanya itu ada keanehan padahal Ada pengakuan polos yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Didin Saepudin saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi “Pagar Dewan” di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (29/9). Pengakuan itu terkait adanya intervensi dua oknum yang meminta dilanjutkannya pelaksanaan proyek senilai Rp 2,9 miliar ini. Selain oknum anggota DPRD berinisial DH yang menerima dana sebesar Rp 200 juta, ada juga oknum Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial FH, namun sampai saat ini oknum-oknum ini masih kebal hukum dan bebas bernafas” ungkap Teger Max Guteres Aktivis GMNI Sukabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar