Sabtu, 19 November 2011

SURAT UNTUK BUPATI SUKABUMI


Menyikapi Masalah Pertambangan di Wilayah Kecamatan Cicantayan
Resume Hasil Advokasi Tim Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) :

No      : 017 / FR / X /2011
Lamp  : 1 (satu) Berkas
Hal      : Mohon Keadilan Rakyat

             Yth,
Bupati Sukabumi
Di –
                        Palabuhanratu

           
Assalamu ‘alaikum warahmatulla wabarakatu

Ba’dah salam teriring Do’a kami sampaikan semoga segala aktivitas sebagai khalifah selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT.

Dalam rangka menyikapi berbagai permasalahan Lingkungan di Kabupaten Sukabumi akibat dari dampak pertambangan yang tidak menjaga kelestarian Lingkungan Hidup sebagaimana amanat undang-undang, dan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan PT Gunung Cantayan Perkasa (GCP)  yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut maka Tim Sekretariat Bersama Fraksi Rakyat melakukan Advokasi kelapangan dengan hasil temuan sebagaimana terlampir.
Dan Surat ini sudah kami kirim ke Kantor Bapak pada Tanggal 6 Oktober 2011, dan ditemduskan kepada (BLH,DISTAMBEN,Kantor BPPT, DPU, DISHUBKOMINFO) namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, karena masyarakat masih mengeluh dengan keberadaan aktivitas pertambangan PT GCP.
Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan dari pihak yang masih peduli terhadap kelestarian Lingkungan Hidup kami ucapkan terimakasih

 Billahi hayatuna Wallahi hayati mustad’afin.
Wassalamu ‘alakium warahmatullah wabarakatu

Sukabumi, 19 November 2011
Sekretariat Bersama Fraksi Rakyat
Juru Bicara





R o z a k  D a u d
 Lampiran
Menyikapi Masalah Pertambangan di Wilayah Kecamatan Cicantayan
Resume Hasil Advokasi Tim Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) :


          Kerusakan lingkungan hidup akibat terjadinya ekspoitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam di Indonesia, senantiasa menjadi masalah yang urgen untuk disikapi oleh komponen bangsa. Bahkan dalam Renstra yang di usulkan oleh Presiden RI pada saat pidato R-APBN 2012 di Gedung DPR RI, dikatakan bahwa salah satu isu pokok dari pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah isu “lingkungan hidup”. Berbagai instrumen hukum untuk menyelaraskan pembangunan, investasi dan daya dukung lingkungan hidup telah diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan. Contohnya, UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, dan berbagai macam peraturan lainnya yang dimana Pemerintah telah mengatur secara ketat isu lingkungan hidup.
Namun fakta berbicara lain. Dampak investasi ekonomi telah banyak menyeret masyarakat pada ketidak pastian penegakkan hukum di bidang Lingkungan Hidup. Instrumen hukum yang telah dibuat ternyata tidak mampu berbuat banyak mengendalikan dampak investasi terhadap lingkungan hidup. Ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Tugas ini sangat berat karena satu sama lain saling bersimbiosis melegitimasi dampak lingkungan hidup.
Baru-baru ini kami disuguhkan oleh sebuah fakta yang sangat menyayat hati. Fakta yang terjadi di Kabupaten Sukabumi khususnya Kecamatan Cantaian yang ditimpa musibah investasi di bidang pertambangan Non-Logam. Operasi produksi pasir kuarsa untuk supply bahan baku Semen ke PT. Holcim, Tbk yang dilakukan oleh PT. Gunung Cantayan Perkasa (GCP) telah membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan tambang ini sangat mengganggu masyarakat sekitar terutama beberapa dampak negatif yang telah kami kaji secara visual yaitu: 1. Mobilisasi kendaraan pengangkut material yang melebihi kapasitas muatan dan rotasi bongkar muat yang tinggi telah menyebabkan kerusakan jalan, peningkatan kadar bedu, kebisingan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 2. Teknik penambangan yang tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang benar (good mining practices) berpotensi mengakibatkan meningkatkanya volume run off apabila hujan turun dan berpotensi mengakibatkan longsor akibat kelalaian pada teknik penambangan.
Kami Fraksi Rakyat memberikan gambaran informasi yang lebih detil diantaranya :                


Lokasi             : Daerah sekitar Tambangan PT Gunung Cantayan Perkasa
Waktu             : Tanggal 15 September – 01 Oktober 2011
Tempat            : Pos Ronda dan Rumah Warga

Pertama: Informasi yang dihimpun, bahwa tidak ada partisipasi masyarakat dilingkungan kawasan pertambangan, serta tidak ada kepastian mengenai pelibatan masyarakat dan jaminan keterwakilan masyarakat dalam setiap proses maupun tahapan-tahapan kegiatan penambangan. Karena Masyarakat harus memiliki hak yang sama dengan pengelola penambangan dan pihak lainnya. Masyarakat perlu memiliki hak dalam memberikan pertimbangan terhadap setiap proses kegiatan dan harus menghargai apapun keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak keberadaan sebuah kegiatan penambangan.
Kedua: Hal informasi, masyarakat tidak mendapatkan hak dan akses atas informasi yang lengkap dan memadai baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan dampak hingga monitoring dan evaluasi kegiatan penambangan. Informasi tidak tersampaikan dengan transparan kepada masyarakat.
Ketiga : Informasi dari warga sekitar lokasi pertambangan. Lebih banyak dibicarakan mengenai permasalahan yang dialami warga, lebih melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi di lokasi tambang seperti dampak negatif pertambangan yang akan terjadi (karena tidak ada sosialisasi), kesehatan, pencemaran lingkungan, gangguan aktivitas lalu lintas.
Aspek Sosial, Ekonomi & Lingkungan Hidup (Persepsi Masyarakata)
1.    Masyarakat sekitar lokasi tambang tidak dilibatkan secara langsung dalam konsultasi publik AMDAL sesuai dengan Kepka Bapedal No. 299/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Sosial
2.    Masyarakat tidak mengetahui komponen dampak penting dari kegiatan penambangan
3.    Konflik Sosial (saling curiga antara kelompok masyarakat, masyarakat saling berebut jatah tanah merah “pra” untuk kepentingan home industry “pabrik bata”)
4.    Mekanisme koordinasi antara pihak terkait yaitu perusahaan, pemerintah & masyarakat tidak tertata secara baik (saling lempar tangungjawab)
5.    Ada upaya bersembunyi di balik kebutuhan masyarakat miskin untuk melegalkan berbagai cara demi pemenuhan kepentingan pihak tertentu.
6.    Muatan melebihi Tonase sehingga berakibat pada rawan kecelakaan, kerusakan jalan karena berdasarkan informasi bahwa ada kesepakatan antara perusahaan dengan pihak terkait mengenai penggunaan jalan Negara sebagai asset warga selama 6 (enam) Bulan setelah itu aktivitas perusahaan akan menggunakan jalan tambang milik perusahaan, mengingat jelang waktu akan berakhir maka pemerintah harus mengambil sikap yang tegas sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat (sebagaimana surat warga masyarakat Kampung Cimenteng Desa Cimahai dan Desa Padaasih kepada PT Gunung Cantayan Perkasa) terlampir

Perhitungan hasil pengamatan :
Jumlah kendaraan : 13 mobil (Truk)
1 (satu) truk 5-6 paket atau 5-6 Ton
Masing-masing Truk muatan per hari rata-rata minimal 8 rit (8 x 13 = 104 rit) dan maksimal 13 rit (13x13 = 169 rit), maka setiap hari beban jalan bertambah karena melebihi tonase, rata-rata kekuatan jalan hanya menampung 3-4 Ton, sedangkan muatan per rit mencapai 5-6 Ton.
Kemudian, Tim Fraksi Rakyat dalam advokasinya mempertegas point-point yang seharusnya diketahui oleh publik.
Setelah melakukan konfirmasi kepada para pakar/praktisi di bidang lingkungan hidup yang  menginformasikan tentang Legal Drafting (Undang-Undang), terutama soal proses izin sebuah pertambangan yang tertuang dalam UU No. 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang kaitannya dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL dan peraturan lainnya.
Meskipun tanpa diikuti pengakuan atas kelalaian dan pertanggungjawaban pihak perusahaan terhadap public, yang jelas kini masyarakat tidak mendapatkan keadilan, bahkan untuk hanya sekedar jawaban siapa yang bertanggungjawab atas derita yang akan dialami.
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat bersama berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada permasalahan ini mendesak:
  1. Pemerintah mempertegas pada Perusahaan Agar dana social perusahaan ‘Coorporate Social responsibility -CSR’ digunakan untuk pemberdayaan sebagai kompensasi warga-warga yang akan terkena dampak, baik yang terkena limbah maupun dampak pencemaran lingkungan
  2. Memberikan warga jaminan atas sarana air bersih untuk kegiatan mandi, cuci, kakus dan minum
  3. Perlu  dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai proses tercemarnya Lingkungan sejak Perusahaan beroperasi, dan hasil penelitian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi
  4. Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menghentikan sementara  izin operasi produksi pertambangan sebelum syarat-syarat formal terpenuhi dan harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama dokumen public seperti Dokumen AMDAL/UKL-UPL dan teknik penambangan serta melibatkan masyarakat pada setiap tahapan izin
  5. Peninjauan kembali terhadap pertambangan PT GCP dengan membentuk Tim Verifikasi yang melibatkan para pihak. Karena terindikasi banyak persyaratan yang diabaikan. Dari hasil advokasi Tim Fraksi Rakyat mendapat informasi dari segala unek-unek karena itu menjadi tanggung jawab kita semua.
  6. Pemerintah untuk memperbaiki dengan segera kawasan yang telah rusak akibat aktifitas penambangan dan menidak tegas pelaku pengrusakan lingkunga, serta membentuk Tim Independen untuk melakukan investigasi Lingkungan Hidup
  7. Agar seluruh pertambangan di Kabupaten Sukabumi termasuk PT Gunung Cantayan Perkasa (PT. GCP) harus mengikuti prosedur dan tahapan dalam sebuah pertambangan, harus ada studi kelayakan, kesepakatan dengan warga sekitar. Bila tidak, perlu ada tindak yang jelas dari pihak yang berwewenang.
Karena pertambangan itu harus mensejahterakan rakyat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sudah saatnya rakyat menikmati sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir elit penguasa atau pemilik modal.
     Sukabumi 19 Oktober 2011

FORUM AKTIVIS SUKABUMI
untuk RAKYAT
(FRAKSI-RAKYAT)





R O Z A K  D A U D

Juru Bicara

SURAT UNTUK BUPATI SUKABUMI


Menyikapi Masalah Pertambangan di Wilayah Kecamatan Cicantayan
Resume Hasil Advokasi Tim Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) :

No      : 017 / FR / X /2011
Lamp  : 1 (satu) Berkas
Hal      : Mohon Keadilan Rakyat

             Yth,
Bupati Sukabumi
Di –
                        Palabuhanratu

           
Assalamu ‘alaikum warahmatulla wabarakatu

Ba’dah salam teriring Do’a kami sampaikan semoga segala aktivitas sebagai khalifah selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT.

Dalam rangka menyikapi berbagai permasalahan Lingkungan di Kabupaten Sukabumi akibat dari dampak pertambangan yang tidak menjaga kelestarian Lingkungan Hidup sebagaimana amanat undang-undang, dan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan PT Gunung Cantayan Perkasa (GCP)  yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut maka Tim Sekretariat Bersama Fraksi Rakyat melakukan Advokasi kelapangan dengan hasil temuan sebagaimana terlampir.
Dan Surat ini sudah kami kirim ke Kantor Bapak pada Tanggal 6 Oktober 2011, dan ditemduskan kepada (BLH,DISTAMBEN,Kantor BPPT, DPU, DISHUBKOMINFO) namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, karena masyarakat masih mengeluh dengan keberadaan aktivitas pertambangan PT GCP.
Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan dari pihak yang masih peduli terhadap kelestarian Lingkungan Hidup kami ucapkan terimakasih

 Billahi hayatuna Wallahi hayati mustad’afin.
Wassalamu ‘alakium warahmatullah wabarakatu

Sukabumi, 19 November 2011
Sekretariat Bersama Fraksi Rakyat
Juru Bicara





R o z a k  D a u d
 Lampiran
Menyikapi Masalah Pertambangan di Wilayah Kecamatan Cicantayan
Resume Hasil Advokasi Tim Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) :


          Kerusakan lingkungan hidup akibat terjadinya ekspoitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam di Indonesia, senantiasa menjadi masalah yang urgen untuk disikapi oleh komponen bangsa. Bahkan dalam Renstra yang di usulkan oleh Presiden RI pada saat pidato R-APBN 2012 di Gedung DPR RI, dikatakan bahwa salah satu isu pokok dari pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah isu “lingkungan hidup”. Berbagai instrumen hukum untuk menyelaraskan pembangunan, investasi dan daya dukung lingkungan hidup telah diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan. Contohnya, UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, dan berbagai macam peraturan lainnya yang dimana Pemerintah telah mengatur secara ketat isu lingkungan hidup.
Namun fakta berbicara lain. Dampak investasi ekonomi telah banyak menyeret masyarakat pada ketidak pastian penegakkan hukum di bidang Lingkungan Hidup. Instrumen hukum yang telah dibuat ternyata tidak mampu berbuat banyak mengendalikan dampak investasi terhadap lingkungan hidup. Ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Tugas ini sangat berat karena satu sama lain saling bersimbiosis melegitimasi dampak lingkungan hidup.
Baru-baru ini kami disuguhkan oleh sebuah fakta yang sangat menyayat hati. Fakta yang terjadi di Kabupaten Sukabumi khususnya Kecamatan Cantaian yang ditimpa musibah investasi di bidang pertambangan Non-Logam. Operasi produksi pasir kuarsa untuk supply bahan baku Semen ke PT. Holcim, Tbk yang dilakukan oleh PT. Gunung Cantayan Perkasa (GCP) telah membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan tambang ini sangat mengganggu masyarakat sekitar terutama beberapa dampak negatif yang telah kami kaji secara visual yaitu: 1. Mobilisasi kendaraan pengangkut material yang melebihi kapasitas muatan dan rotasi bongkar muat yang tinggi telah menyebabkan kerusakan jalan, peningkatan kadar bedu, kebisingan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 2. Teknik penambangan yang tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang benar (good mining practices) berpotensi mengakibatkan meningkatkanya volume run off apabila hujan turun dan berpotensi mengakibatkan longsor akibat kelalaian pada teknik penambangan.
Kami Fraksi Rakyat memberikan gambaran informasi yang lebih detil diantaranya :                


Lokasi             : Daerah sekitar Tambangan PT Gunung Cantayan Perkasa
Waktu             : Tanggal 15 September – 01 Oktober 2011
Tempat            : Pos Ronda dan Rumah Warga

Pertama: Informasi yang dihimpun, bahwa tidak ada partisipasi masyarakat dilingkungan kawasan pertambangan, serta tidak ada kepastian mengenai pelibatan masyarakat dan jaminan keterwakilan masyarakat dalam setiap proses maupun tahapan-tahapan kegiatan penambangan. Karena Masyarakat harus memiliki hak yang sama dengan pengelola penambangan dan pihak lainnya. Masyarakat perlu memiliki hak dalam memberikan pertimbangan terhadap setiap proses kegiatan dan harus menghargai apapun keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak keberadaan sebuah kegiatan penambangan.
Kedua: Hal informasi, masyarakat tidak mendapatkan hak dan akses atas informasi yang lengkap dan memadai baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan dampak hingga monitoring dan evaluasi kegiatan penambangan. Informasi tidak tersampaikan dengan transparan kepada masyarakat.
Ketiga : Informasi dari warga sekitar lokasi pertambangan. Lebih banyak dibicarakan mengenai permasalahan yang dialami warga, lebih melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi di lokasi tambang seperti dampak negatif pertambangan yang akan terjadi (karena tidak ada sosialisasi), kesehatan, pencemaran lingkungan, gangguan aktivitas lalu lintas.
Aspek Sosial, Ekonomi & Lingkungan Hidup (Persepsi Masyarakata)
1.    Masyarakat sekitar lokasi tambang tidak dilibatkan secara langsung dalam konsultasi publik AMDAL sesuai dengan Kepka Bapedal No. 299/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Sosial
2.    Masyarakat tidak mengetahui komponen dampak penting dari kegiatan penambangan
3.    Konflik Sosial (saling curiga antara kelompok masyarakat, masyarakat saling berebut jatah tanah merah “pra” untuk kepentingan home industry “pabrik bata”)
4.    Mekanisme koordinasi antara pihak terkait yaitu perusahaan, pemerintah & masyarakat tidak tertata secara baik (saling lempar tangungjawab)
5.    Ada upaya bersembunyi di balik kebutuhan masyarakat miskin untuk melegalkan berbagai cara demi pemenuhan kepentingan pihak tertentu.
6.    Muatan melebihi Tonase sehingga berakibat pada rawan kecelakaan, kerusakan jalan karena berdasarkan informasi bahwa ada kesepakatan antara perusahaan dengan pihak terkait mengenai penggunaan jalan Negara sebagai asset warga selama 6 (enam) Bulan setelah itu aktivitas perusahaan akan menggunakan jalan tambang milik perusahaan, mengingat jelang waktu akan berakhir maka pemerintah harus mengambil sikap yang tegas sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat (sebagaimana surat warga masyarakat Kampung Cimenteng Desa Cimahai dan Desa Padaasih kepada PT Gunung Cantayan Perkasa) terlampir

Perhitungan hasil pengamatan :
Jumlah kendaraan : 13 mobil (Truk)
1 (satu) truk 5-6 paket atau 5-6 Ton
Masing-masing Truk muatan per hari rata-rata minimal 8 rit (8 x 13 = 104 rit) dan maksimal 13 rit (13x13 = 169 rit), maka setiap hari beban jalan bertambah karena melebihi tonase, rata-rata kekuatan jalan hanya menampung 3-4 Ton, sedangkan muatan per rit mencapai 5-6 Ton.
Kemudian, Tim Fraksi Rakyat dalam advokasinya mempertegas point-point yang seharusnya diketahui oleh publik.
Setelah melakukan konfirmasi kepada para pakar/praktisi di bidang lingkungan hidup yang  menginformasikan tentang Legal Drafting (Undang-Undang), terutama soal proses izin sebuah pertambangan yang tertuang dalam UU No. 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang kaitannya dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL dan peraturan lainnya.
Meskipun tanpa diikuti pengakuan atas kelalaian dan pertanggungjawaban pihak perusahaan terhadap public, yang jelas kini masyarakat tidak mendapatkan keadilan, bahkan untuk hanya sekedar jawaban siapa yang bertanggungjawab atas derita yang akan dialami.
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat bersama berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli pada permasalahan ini mendesak:
  1. Pemerintah mempertegas pada Perusahaan Agar dana social perusahaan ‘Coorporate Social responsibility -CSR’ digunakan untuk pemberdayaan sebagai kompensasi warga-warga yang akan terkena dampak, baik yang terkena limbah maupun dampak pencemaran lingkungan
  2. Memberikan warga jaminan atas sarana air bersih untuk kegiatan mandi, cuci, kakus dan minum
  3. Perlu  dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai proses tercemarnya Lingkungan sejak Perusahaan beroperasi, dan hasil penelitian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi
  4. Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menghentikan sementara  izin operasi produksi pertambangan sebelum syarat-syarat formal terpenuhi dan harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama dokumen public seperti Dokumen AMDAL/UKL-UPL dan teknik penambangan serta melibatkan masyarakat pada setiap tahapan izin
  5. Peninjauan kembali terhadap pertambangan PT GCP dengan membentuk Tim Verifikasi yang melibatkan para pihak. Karena terindikasi banyak persyaratan yang diabaikan. Dari hasil advokasi Tim Fraksi Rakyat mendapat informasi dari segala unek-unek karena itu menjadi tanggung jawab kita semua.
  6. Pemerintah untuk memperbaiki dengan segera kawasan yang telah rusak akibat aktifitas penambangan dan menidak tegas pelaku pengrusakan lingkunga, serta membentuk Tim Independen untuk melakukan investigasi Lingkungan Hidup
  7. Agar seluruh pertambangan di Kabupaten Sukabumi termasuk PT Gunung Cantayan Perkasa (PT. GCP) harus mengikuti prosedur dan tahapan dalam sebuah pertambangan, harus ada studi kelayakan, kesepakatan dengan warga sekitar. Bila tidak, perlu ada tindak yang jelas dari pihak yang berwewenang.
Karena pertambangan itu harus mensejahterakan rakyat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sudah saatnya rakyat menikmati sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir elit penguasa atau pemilik modal.
     Sukabumi 19 Oktober 2011

FORUM AKTIVIS SUKABUMI
untuk RAKYAT
(FRAKSI-RAKYAT)





R O Z A K  D A U D

Juru Bicara