Rabu, 17 Agustus 2011

Kewirausahaan Sosial

"Kapitalisme tidak dapat ditentang dengan slogan, ia harus ditentang dengan organisasi. Bangun organisasi itu adalah koperasi" (Mohammad Hatta).

Ketika Republik Indonesia berdiri, salah satu komitmen para bapak bangsa ini adalah bagaimana menggerakkan roda ekonomi rakyat. Indonesia Merdeka seluruhnya itu benar-benar terwujud jika ekonomi rakyat kuat. Itu dapat kiat lihat dari tulisan dan pemikiran-pemikiran Bung Hatta yang meletakkan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi ekonomi Indonesia. Cita-cita menjadi bangsa merdeka melahirkan kesadaran untuk menjadi bangsa yang mandiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri.
Diintroduksinya konsep pembangunan (1969) yang meletakkan akumulasi kapital sebagai determinan penting menyebabkan terputusnya diskursus ekonomi kerakyatan. Pemerintah orde baru kemudian mengeluarkan regulasi-regulasi yang menguntungkan (favoritisme) terhadap industrialisasi dan konglomerasi. Hutang luar negeri menjadi keniscayaan untuk mendorong roda perekonomian, akibat masih rendahnya tabungan domestik. Pengelolaan negara semakin jauh dari semangat keswadayaan dan kesanggupan berdiri di atas kaki sendiri.

Industrialisasi dan modernisasi selain menciptakan berbagai kemajuan, juga telah melahirkan proses marginalisasi. Buruh, petani dan nelayan menjadi profesi yang semakin terpinggirkan karena meskipun secara jumlah mereka mayoritas, dalam penciptaan nilai tambah sangat kecil jika dibandingkan sektor industri. Para ekonom meyakini terjadinya transformasi struktural, yakni ketika kontribusi sektor tradisional (agraris) semakin kecil dan digantikan oleh kontribusi sektor industri yang dari waktu ke waktu semakin besar. Kenyataannya transformasi itu bersifat semu. Menurunnya peran sektor agraris, disebabkan karena orang desa tidak memiliki alternatif lain  untuk bertahan hidup kecuali menjual lahan sempit mereka dan menjadi buruh di kota. Kelas buruh pun kondisinya tidak menguntungkan. Istilah cheap labor dan unskilled labor menyebabkan posisi mereka hanya dianggap sebagai sekrup dalam roda industrialisasi.  

Menyeruaknya kelompok masyarakat rentan yang termarginalisasi akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada mereka, menjadi lahan subur tumbuhnya LSM dengan berbagai corak dan agenda mereka. Eldrege (1988) memilah-milah LSM dalam beberapa kategori yang bersifat ideologis : kesejahteraan, developmentalisme, advokasi, transformasi,dll. Dominasi negara orde baru yang begitu kuat menyebabkan sebagian LSM menganggap penting untuk mengambil jarak dan menolak berkolaborasi dengan agenda pemerintah / negara. Keberadaan LSM dianggap sebagai counter hegemoni terhadap posisi negara yang begitu kuat dan merasuki setiap lini kehidupan masyarakat (Mansour Fakih, 1996). Oleh karena itu sebagian LSM lebih senang menggunakan terminologi ORNOP (Organisasi Non Pemerintah), bukan sekedar terjemahan dari NGO, tetapi yang lebih penting untuk menjelaskan posisi yang berbeda dengan negara (pemerintah).

Sementara untuk sebagian LSM lain, persoalan ketidakadilan struktural tidak cukup hanya dengan melakukan tekanan-tekanan terhadap kekuasaan atau dengan menganggap negara sebagai musuh karena menjadi alat yang eksploitatif. Permasalahan struktural harus dijawab dengan pengorganisiran rakyat secara nyata, mendidik mereka dan memperkuat modal sosial mereka melalui kegiatan usaha bersama agar unit-unit ekonomi rakyat dapat tumbuh. Oleh karena itu membangun keswadayaan dan mata pencaharian rakyat yang berkelanjutan menjadi fokus yang penting.

Era reformasi dan demokratisasi, posisi LSM semakin  penting  untuk membangun kembali modal sosial masyarakat yang hancur akibat krisis multidimensi. Di sisi lain menciutnya peran pemerintah di sektor pelayanan publik berdampak pada turunnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu isu sektor publik (kesehatan, pendidikan, dll) kian marak menjadi program LSM. Diperkirakan ada lebih dari 13.500 LSM (Depdagri, 2002).
Maraknya peluang-peluang proyek yang dapat diperoleh LSM menjadi sebuah tantangan baru bagaimana LSM untuk menjaga karakter independensinya dan tidak terjebak dalam kepentingan untuk sekedar mendapatkan dana agar bisa survive. Oleh karena itu pertanyaan reflektif yang layak kita lontarkan ialah, seberapa besar kontribusi ribuan proyek yang telah dilakukan LSM bagi perubahan sosial di Indonesia.   

Pengalaman-pengalaman lain dapat kita temukan dari lapangan, seperti misalnya kelompok-kelompok swadaya masyarakat (KSM) para pedagang kecil yang dihadapkan dengan penggusuran atau tingginya uang sewa kios, maka kerja pendampingan tak bisa dilepaskan dari isu advokasi terhadap keberadaan mereka. Atau KSM perempuan yang sampai pada kesadaran advokasi terhadap peran perempuan sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga. Hal-hal tersebut tidak bisa dipilah-pilah mana yang advokasi, mana yang developmentalis atau kesejahteraan. Persoalan-persoalan tersebut muncul bersamaan di lapangan dan akhirnya  "inovasi" menjadi kata kunci terhadap kesemua itu.

Inovasi dan solusi yang unik merupakan gerakan roh, ketika kemiskinan dan ketidakberdayaan mendera kehidupan masyarakat. Cerita menarik ditulis oleh Prof. Prahallad (The Fortune at the Bottom of the Pyramid, 2004), mengenai Jaipur Foot. Di India terdapat 5,5 juta orang yang diamputasi dan angka itu bertambah tiap tahunnya sekitar 25 ribu orang. Mayoritas mereka adalah orang miskin dan tidak mampu membayar pelayanan medis. Ketika industri prosthesis (anggota tubuh buatan) begitu rumit dan mahal, Jaipur Food menemukan teknologi yang sesuai dengan gaya hidup orang miskin. Jika biaya sebuah kaki buatan di AS senilai US$ 8 ribu,  Sementara kaki buatan Jaipur Foot senilai US$ 30. Inovasi ini secara nyata mampu menolong orang miskin cacat untuk tetap produktif bekerja. Inovasi dan solusi yang unik  terhadap masalah kemiskinan juga kita temukan dalam kisah sukses Grameen Bank, di Bangladesh, SEWA Bank di India, atau berbagai inisiatif lokal yang dilakukan oleh kalangan LSM, seperti PEKERTI, Purbadanartha, Yayasan Mitra Usaha, dll.

Terminologi kewirausahaan sosial yang kian marak, sebenarnya bukan hal yang baru sama sekali. Tetapi menjadi menarik untuk mendiskusikannya karena sejarah bangsa ini yang berabad-abad didera struktur dan sistem sosial feodal, tidak memiliki watak kewirausahaan yang kuat. Di beberapa tempat, seperti di Jawa masih ada pandangan, orang berdagang atau buka usaha dianggap sebagai pekerjaan rendah. Tetapi ironisnya perilaku rent seeking (memburu rente) kian merajalela. Bagaimana dengan mudah menjadi kaya  dengan cara menghisap (memalak) jerih payah orang lain, perilaku yang terus direproduksi dari kalangan atas hingga bawah. Oleh karena itu pekerjaan sebagai produsen kian tidak diminati, inovasi tidak dihargai. Patut kita akui kewirausahaan bangsa kita kian merosot. Kian sulit untuk menyebut produk-produk yang dihasilkan bangsa sendiri. Kita hanya menjadi broker dan konsumen barang-barang produsen dari luar. Tahu dan tempe makanan sehari-hari rakyat jelata, demikian juga kecap. Ironisnya kedelainya diimpor dari Amerika Serikat. Apalagi jika berbicara barang-barang konsumen lainnya seperti sabun, pasta gigi, dll. Kesemuanya dihasilkan oleh perusahaan multinasional (MNC).

Kewirausahaan sosial menjadi menarik kita diskusikan, ketika kita dihadapkan pada angka kemiskinan yang melonjak drastis, menjadi 39,05 juta jiwa atau 17,5% jumlah penduduk (versi BPS dengan biaya hidup Rp 152.847 per orang/bulan). Sementara itu versi Bank Dunia (dengan ukuran US$2 per orang/hari) menyebut angka kemiskinan di Indonesia mencapai 110 juta jiwa atau 53% penduduk. Di sisi lain, tidak adanya daya tarik investasi, industri di Indonesia tengah memasuki usia senja (sunset industry). Kesempatan kerja kian menyempit dan melonjaknya pengangguran terbuka sebesar 11,89 juta jiwa (10,80% dari jumlah angkatan kerja). 

Untuk menjawabnya dibutuhkan banyak terobosan, dibutuhkan upaya-upaya untuk memadukan berbagai inisiatif. Oleh karena itu persoalan kita bukan bagaimana menyusun definisi ataupun kategori kewirausahaan sosial, namun lebih pada bagaimana menemukan spirit daripadanya. Bagaimana agar kinerja wirausaha itu semakin memiliki dampak sosial yang besar. Karena baik Muh. Yunus maupun tokoh-tokoh wirausaha sosial tak kan mengingkari, bahwa kesuksesan mereka lahir dari pergumulan yang demikian intens dengan kemiskinan.
   
Rasanya kita diingatkan kembali oleh kata-kata Bung Hatta,  bahwa hakekat ekonomi rakyat adalah pentingnya mendidik semangat cinta kepada rakyat atas dasar usaha bersama. Dengan demikian kerja-kerja keras yang dilakukan oleh rakyat adalah manifestasi kemartabatannya sebagai manusia.

Minggu, 07 Agustus 2011

TENTANG KAMI "FRAKSI RAKYAT"




“Kamu adalah ummat yang terbaik dilahirkan untuk manusia, menyeruh kepada yang ma’ruf  dan mencegah yang munkar dan berimana kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman kepada Allah, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”
(Ali Imron [3] : 110)
Dalam lintasan sejarah, eksistensi gerakan kelompok muda dalam komunitas masyarakat merupakan fitrah yang tak bisa dibantahkan, sehingga keberadaannya tidak bisa dihegemoni meski dalam rekayasa kekuasaan sekuat apapun, ia hadir berdasarkan sunatullah.
FRAKSI RAKYAT sebagai organ taktis strategis lintas elemen gerakan di Sukabumi, untuk menghimpun berbagai komunitas yang selama ini saling berjauhan serta merasa terbaik diantara yang lain, sebab parameter yang terbaik adalah kelompok yang memiliki komitmen moral, ke Tuhanan, keilmuan serta kreativitas.
FRAKSI RAKYAT  berdiri untuk mempersatukan suara perjuangan berbagai kelompok elemen gerakan di Sukabumi, untuk menjaga Demokrasi  dan menjadi penyeimbang dalam menciptakan pemerintah yang baik dan bersih dan pusat informasi gerakan.
Sebagai organisasi taktis, mencoba mengakomodir berbagai kepentingan dan memberdayakan potensi kelompok muda secara inteklektual kearah positif-konstruktif yang memiliki bentuk dan karakter masing-masing, sehingga menggambarkan apa yang disebut realitas pluralistik yang dalam perjalanan sejarah dunia mampu menjadi dinamisator  sekaligus kontrol perubahan.
VISI
FR mendorong dan mewujudkan masyarakat Sukabumi yang adil dan makmur melalui proses penguatan masyarakat sipil, pengembangan demokrasi, dan pengembangan institusi pemerintahan yang transparan, pemberdayaan dan kemandirian.
MISI
  • Mengembangkan dan mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat
  • Membangun dan memperkuat kapasitas masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam pembuatan keputusan publik
  • Mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel
  • Pemberdayaan masyarakat dengan kearifan lokal
STRATEGI
  • Mengembangkan riset dan advokasi dalam bidang pemerintahan, masyarakat sipil dan demokrasi
  • Mengembangkan asistensi, fasilitasi, dan promosi untuk memperkuat masyarakat sipil
  • Mengembangkan publikasi dan diseminasi hasil-hasil pengembangan dalam bidang pemerintahan, masyarakat sipil dan demokrasi melalui seminar, lokakarya, diskusi, penerbitan jurnal, dan buku, media informasi dan komunikasi lainnya.
  • Mengembangkan media yang efektif untuk membangun komunikasi antara masyarakat sipil, pemerintahan, dan parlemen.
  • Mengembangkan kearifan lokal masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup
Andil dan kontribusi yang akan ditempuh melalui:
  • Penelitian dan pengembangan badan pengetahuan (body of knowledge) dan praksis tentang demokrasi dan tata kelola pemerintahan
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi  sumberdaya masyarakat sipil dalam mengontrol perilaku negara dalam mengelola sumberdaya publik
  • Advokasi kebijakan dan prosedur tentang tata kelola pemerintahan dengan fokus kerja pada Pendidikan dan kesehatan
  •  Pengembangan pola pemberdayaan masyarakat yang disebut sistem kebersamaan ekonomi, dengan meliputi Aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Organisasi, Aspek Budidaya, Aspek Keuangan, dan Aspek Hubungan Kemitraan,
Kelembagaan FR
Kelembaaan FR terdiri dari unsur, Pengawas, Dewan pakar dan Pengurus. Pengurus adalah orang yang mengelola kegiatan Lembaga FR sehari-hari. Selain organ lembaga kami juga mengembangkan konsepsi associate activist and researcher, bukan karena kegiatan atau proyek per se, tapi lebih karena didasarkan pada kesamaan nilai, visi dan misi.
Isu Strategis yang Ditangani
Isu-isu yang ditangani FR sekarang ini adalah:
  • transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset-aset daerah
  • peningkatan kualitas pelayanan publik
  • penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,  dan
  • monitoring peradilan tindak pidana  korupsi
MEKANISME KERJA
Berpegang pada prinsip Berpikir Besar, Melangkah Cerdas, Perkumpulan FR mengembangkan sistem kerja yang melibatkan jaringan kerja dari berbagai kalangan dan beragam keahlian dan kompetensi. Dengan mekanisme kerja yang melibatkan banyak pihak seperti ini FR berharap dapat benar-benar menjadi motor penggerak dan promotor bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga kualitas pelayanan publik akan dapat terus ditingkatkan. serta terus meningkatkan kesejahteraan  masyarakat melalui program kemitraan dengan melihat potensi dan kebutuhan masyarakat
PENJABARAN TUGAS
Meskipun struktur organisasi FR berupa lingkaran fungsional, namun pada pelaksanaan kerja organisasi, setiap bagian memiliki kerangka penjabaran tugas (job deskripsi) yang jelas dan tegas.
Divisi Governance Reform (DGR)
Memiliki tugas pokok sebagai think tank organisasi yang melahirkan gagasan besar inisiatif-inisiatif program dan kegiatan yang akan dikerjakan organisasi sesuai dengan visi, misi dan strategi organisasi.
Untuk memenuhi tugas pokok ini, ditunjuk program officer per kegiatan yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan merealisasikan program dan kegiatan melalui proses kerja internal maupun eksternal organisasi.
Divisi Resource Center (DRC)
Memiliki tugas pokok untuk menyediakan, mengelola dan melayani kebutuhan informasi baik untuk pihak internal organisasi (staf FR) maupun untuk eksternal organisasi (para penerima manfaat dari kegiatan-kegiatan FR).
Tanggung jawab ini dipecah menjadi empat subordinat pokok yaitu: Penerbitan, BUJET, Media dan Website serta Perpustakaan dan Data
Divisi Supporting System DSS)
Memiliki tugas pokok untuk menyediakan dan mengelola semua sarana dan prasarana organisasi dalam rangka menunjang keberhasilan pencapaian target kerja organisasi.
Tanggung jawab ini dipecah ke dalam dua subordinat pokok yaitu : Bidang Administrasi dan Bidang Keuangan.
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Pusat perjuangan dan pembebasan Rakyat ini bernama Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat, atau biasa disingkat FRAKSI RAKYAT.
Pasal 2
Waktu
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT)  ini didirikan di Sukabumi pada Tanggal 22 Februari 2010 bertepatan dengan 19 Sya’ban 1424 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) ini berkedudukan di Sukabumi dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang di anggap perlu oleh Tim Kerja FRAKSI RAKYAT atas persetujuan Deawan Pakar.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan landasan
Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) berasaskan dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.” Pasal 5 Sifat Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) merupakan organisasi gerakan sosial-kerakyatan kebajikan yang bersifat independen.
Pasal 5
Sifat dan Watak
1.      FRAFSI RAKYAT adalah  adalah forum kader yang berbasis massa dan bersifat terbuka
2.      FRAKSI RAKYAT adalah Forum  yang berwatak progresif-revolusioner
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) adalah membebaskan rakyat yang termarjinalkan, menuju masyarakat yang mandiri dan berdaulat.
Pasal 7
Misi
Misi Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) adalah memperkuat solidaritas, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan antara lintas gerakan, dan seluruh elemen bangsa Indonesia pada umumnya. Selain itu, juga memupuk saling pengertian dan kerja sama antar sesama lembaga yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap upaya pembangunan dan pengembangan masyarakat yang mandiri dan moderat.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) adalah:
  1. Menumbuhkan kesadaran kritis komunitas Fraksi Rakyat yang dijiwai oleh komitmen intelektualitas dan moralitas yang tinggi
  2. Menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan perkembangan sosial masyarakat

3.      Menciptakan komunitas yang idiologis, memiliki komitmen perjuangan nasional dengan senantiasa menegaskan keberpihakan terhadap kaum lemah
4.      Sebagai pusat informasi gerakan kepada Mahasiswa/komunitas Mahasiswa yang berada diluar Sukabumi
5.      Sebagai pusat kreativitas gerakan pemuda, pelajar dan mahasiswa sukabumi dari berbagai latar belakang idiologi gerakan yang tergabung dalam konsorsium Fraksi Rakyat
  1. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga/yayasan dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah kehidupan mandiri, bebas dan berdaulat
Pasal 9
Fungsi
Fungsi Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) adalah:
  1. Menyelenggarakan seminar dan workshop Penelitian dan pengembangan badan pengetahuan (body of knowledge) dan praksis tentang demokrasi dan tata kelola pemerintahan
  2. Melakukan Advokasi kebijakan dan prosedur tentang tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada rakyat
  3. Pengembangan pola pemberdayaan masyarakat yang disebut sistem kebersamaan ekonomi, dengan meliputi Aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Organisasi, Aspek Budidaya, Aspek Keuangan, dan Aspek Hubungan Kemitraan,
  4. Menyelenggarakan sosialisasi tentang Hak-hak normatif Rakyat yang harus terpenuhi sebagaimana amanat UU negara
  5. Menyelenggarakan bimbingan/memfasilitasi dan pelatihan untuk kelompok-kelompok masyarakat untuk pemberdayaan
  6. Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan toleran, mencegah radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, khususnya radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama Islam, atau agama lainnya.

  1. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya pembebasan rakyat dalam tatanan sosial yang toleran, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya FRAKSI RAKYAT.
BAB IV
POKOK POKOK PERJUANGAN DAN SUMPAH
Pasal 10
Pokok-Pokok Perjuangan
Pokok-pokok perjuangan FRAKSI RAKYAT  yaitu:
1. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menuntaskan perjuangan demokrasi nasional
2. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menggalang persatuan nasional melawan imperialisme
3. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam perjuangan anti korupsi
Pasal 11
Sumpah
Demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur tanpa penindasan manusia oleh manusia dan penindasan bangsa oleh bangsa, dengan bersungguh-sungguh aku bersumpah akan selalu setia dan patuh pada keputusan, disiplin, dan peraturan-peraturan FRAKSI RAKYAT
BAB V
Pasal 12
PRINSIP KERJA ORGANISASI

FRAKSI RAKYAT bekerja dengan prinsip sebagai berikut:
1. Tiap-tiap penggiat mematuhi, tunduk dan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan bersama
2. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas
3. Setiap penggiat  FRAKSI RAKYAT dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme
5. Perdebatan diinternal dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan semua  wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.
BAB VI
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis gerakan kerakyatan, antara lain:
  1. Mengadakan seminar, diskusi, mimbar rakyat dan workshop untuk kepentingan publik.
  2. Mengembangkan sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang pelayanan publik.
  3. Memfasilitasi pemberian bimbingan dan pelatihan sebagai pendidikan politik rakyat
  4. Mengembangkan konsep, model, dan modul program yang dikhususkan untuk penanggulangan masalah kerakyatan.
Pasal 14
Kekayaan
  1. Kekayaan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) terdiri atas:
    1. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat.
    2. Penghasilan dari kegiatan usaha FRAKSI RAKYAT.
    3. Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.
  2. Segala kekayaan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Tim Kerja.
BAB VII
PENGORGANISASIAN
Pasal 15
Struktur organisasi
  1. Struktur organisasi Koalisi Nasional terdiri atas
    1. Badan Pendiri.
    2. Dewan Pembina.
    3. Dewan Pakar.
    4. Tim Kerja.
  2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Kerja Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dapat membentuk Kelompok kerja.

Pasal 16
Badan Pendiri
  1. Badan Pendiri yang pertama kali adalah Lembaga yang ikut mendeklarasikan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) sebagai Badan Pendiri.
  2. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
    1. Mengundurkan diri atas permintaan lembaga.
    2. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) Lembaga anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  3. Apabila Lembaga yang ingin menjadi anggota Badan Pendiri, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri
Pasal 17
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina terdiri dari perwakilan Lembaga yang ikut mendeklarasikan FRAKSI RAKYAT dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga FRAKSI RAKYAT.
  2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Lembaga Badan Pendiri.
  3. Dalam hal Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Tim Kerja dan anggota Dewan Pakar mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina
Pasal 18
Dewan Pakar
  1. Membentuk dan men-sah-kan Tim Kerja dan Dewan Pengawas.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Tim Kerja dan Dewan Pengawas.
  3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  4. Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar FRAKSI RAKYAT.
  5. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
  6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional FRAKSI RAKYAT.
  7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan FRAKSI RAKYAT.
Pasal 19
Rapat Dewan Pakar
  1. Dewan pakar mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
  2. Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Dewan pakar yang hadir untuk memimpin rapat.
  3. Rapat Dewan Pakar hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  4. Anggota Dewan Pakar yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Dewan Pakar  lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Dewan Pakar.
Pasal 20
Tim Kerja
  1. Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dikelola oleh suatu Tim Kerja disebut Tim Kerja, yang diangkat oleh Perwakilan Lembaga yang ditetapkan menjadi Dewan pendiri dan Dewan Pakar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Koordinator  (Juru Bicara).
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
    4. Kelompok-kelompok kerja:
    • Pendidikan dan Pelatihan.
    • Jaringan Agitasi dan Propaganda.
    • Kajian dan Advokasi.
    • Kantor perwakilan (Humas).
  1. Keanggotaan Tim Kerja berakhir, karena:
a.       Meninggal dunia.
    1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    2. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Tim Kerja, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  1. Tim Kerja melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Koordinator  atau yang mewakili yang ditunjuk.

Pasal 21
Kewajiban dan kekuasaan Tim Kerja
  1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pakar.
  2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja
  3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja.
  5. Koordinator (Juru Bicara) berhak mewakili Lembaga FRAKSI RAKYAT dan apabila berhalangan maka perwakilan yang ditunjuk berhak mewakili FRAKSI RAKYAT, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga FRAKSI RAKYAT melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Dewan Pakar,
    1. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
    2. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
    3. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga FRAKSI RAKYAT.
    4. Mengikat Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) sebagai penjamin.
      Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
    5. Untuk mengambil uang Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pakar secara berkala.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
  1. Keuangan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dikelola oleh Tim Kerja dan disimpan dalam Kas Lembaga FRAKSI RAKYAT dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Tim Kerja.
  2. Keuangan dan kekayaan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
  3. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Tim Kerja diserahkan kepada Dewan Pakar untuk disahkan.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
  1. Tim Kerja membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
BAB X
STRUKTUR DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 24
Struktur Organisasi (terlampir)
Pasal 25
BENDERA
  1. Warna dasar bendera adalah Merah
  2. Lambang bendera adalah gedung yang didepannya terdapat kepalan tangan dan patung pemuda 5 orang berdiri diatas tangga gedung
  3. Warna Merah memaknakan perjuangan rakyat Indonesia
  4. Kepalan Tangan melambangkan perjuangan kaum muda yang tiada henti untuk memebebaskan rakyat
  5. Gedung melambangkan perjuangan tempatnya para pengambil keputusan dinegeri ini, untuk mencapai kesejahteraan rakyat harus dipengaruhi melalui kebijakan.
  6. 5 (lima) patung pemuda melambangkan Fraksi Rakyat dideklarasikan oleh berbagai elemen gerakan pemuda
  7. Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran sebenarnya
  8. Untuk kepentingan seperti tersebut ayat (2) harus seijin organisasi

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pakar.
  2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
BAB XII
PEMBUBARAN FORUM AKTIVIS SUKABUMI UNTUK RAKYAT (FRAKSI RAKYAT)
Pasal 27
  1. Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
  2. Keputusan untuk pembubaran Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
  4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) hanya dapat diambil jika FRAKSI RAKYAT ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Tim Kerja tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  5. Bilamana Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Tim Kerja di bawah pengawasan Dewan Pakar dan sisa kekayaan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT).
  2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pakar.
  3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Tim Kerja pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
  • Koordinator  (Juru Bicara) : Rozak Daud
  • Sekretaris : Anggi Purwanto
  • Bendahara : Fahmi
  • Divisi Pendidikan dan Pelatihan  : Selpi Setyadi, Abubakar Abdulhasan
  • Divisi Jaringan, Agitasi dan Propaganda : Fazri Arkiang, Tantan Suherman  
  • Divisi Kajian dan Advokasi : Teger Guteres, Rifki Ramdhan
    Selain Tim Kerja, FRAKSI RAKYAT  juga Dewan Pakar sebagai bagian yang tak terpisahkan untuk pelaksanaan program FRAKSI RAKYAT, baik yang berkedudukan di Sukabumi maupun di luar Sukabumi. Mereka adalah:
  1. Tomi Ardi, S.Si
  2. Dedi Suryadi, S.Fil
  3. Edi Junaedi, S.Fil
  4. Andri Sumarna, S.Ip
  5. Hasan Abdullah
  6. M. Gozin

Sukabumi, 25 Februari 2010