Sabtu, 25 Desember 2010

Catatan Akhir Tahun 2010: Politik


 “sifat kolonialis semakin mendominasi perekonomian Indonesia”, yang menjadikan tahun 2010 ini sebagai “tahun menuju kebangkrutan”. Kebijakan-kebijakan neoliberal datang dari kepentingan modal asing melalui operatornya di kelompok “Setgab Koalisi”.

Setgab versus Oposisi?

Dinamika 2010 dimulai dengan kelanjutan isu skandal penyaluran dana Bank Century—yang diduga digunakan untuk biaya kampanye capres-cawapres terpilih, SBY-Boediono. Menghadapi tekanan ini, singkat cerita, SBY memberi dua bentuk konsesi kepada Partai Golkar, khususnya kepada Aburizal Bakrie, yang saat itu termasuk paling sengit ‘mengobok-obok’ kasus Century lewat pansus di DPR, dan juga yang paling kuat secara finansial untuk mengorganisir tambahan kekuatan dari faksi-faksi oposisi di parlamen maupun luar parlamen.

Dua bentuk konsesi tersebut adalah, pertama, menyingkirkan (mantan) Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jajaran kabinet, yang sengit pula dilawan oleh para pendukungnya dari sedikit kalangan elit intelektual; dan kedua, konsesi berupa posisi ketua koalisi Setgab (Sekretariat Gabungan), yang merepresentasikan partai-partai dalam kabinet SBY-Boediono. Terdapat enam partai politik yang tergabung dalam koalisi setgab, yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Posisi Aburizal Bakrie ini telah menguatkan peran Partai Golkar di hadapan Partai Demokrat, dan dalam dominasinya atas partai-partai lain dalam koalisi. Partai Golkar dan Demokrat menjadi dua sejoli pemegang kekuasaan terbesar dalam pemerintahan pusat. Dominannya dua partai ini menimbulkan friksi internal dalam koalisi, khususnya dari PKS dan PPP yang menuntut ‘peran’ lebih.

Sementara partai-partai di luar koalisi Setgab (PDIP, Hanura, dan Gerindra) hanya mampu memainkan peran terbatas berupa kritik-kritik ringan terhadap berbagai persoalan. Harapan kepada partai-partai ini untuk menjadi oposisi yang benar-benar solid dan programatik terhadap “pemerintahan koalisi” ternyata belum mampu dijalankan. Terdapat usaha oleh Surya Paloh untuk menggandeng kekuatan-kekuatan oposisi di luar parlamen ke dalam ormasnya Nasional Demokrat (Nasdem), namun langkah ini langsung ‘dikunci’ lewat partai-partai yang anggotanya merangkap sebagai anggota Nasdem. Koalisi Setgab telah menguasai mayoritas suara (kursi) di parlamen, serta ‘mengunci’ posisi-posisi penting yang dapat digunakan untuk mengganggu kemapanan pemerintahan. Beberapa figur penting dalam ‘partai oposisi’ bahkan secara implisit telah menyatakan diri ‘menyerah’ dan menjamin amannya pemerintahan SBY-Boediono sampai 2014. Salah satu tokoh kunci yang berperan demikian adalah Ketua MPR RI, Taufik Kiemas, yang disebut-sebut sebagai “ketua sesungguhnya” yang memainkan berbagai posisi politik PDIP.

Konsensus yang dicapai oleh politisi di level lembaga-lembaga tinggi negara ini merupakan kemenangan lanjutan presiden SBY di satu sisi, dan, di sisi lain, hasil dari upaya faksi-faksi politik di lingkaran kekuasaan untuk memperoleh konsesi ekonomi-politik, yang dapat dipakai sebagai ‘tabungan’ menuju pemilu 2014. Keputusan-keputusan dari pemerintahan SBY yang menyusahkan rakyat relatif tidak mendapatkan perlawanan di dalam parlamen; seperti yang terjadi pada kasus privatisasi sejumlah BUMN termasuk Krakatau Steel, dan rencana kenaikan harga BBM mulai awal 2011.

Sementara perimbangan kekuatan politik antara “koalisi” dan “oposisi”, yang dapat dicapai melalui hubungan antara kekuatan di dalam dengan di luar parlamen, ada terjalin tapi masih terbatas dan belum mencapai kesepakatan platform yang tegas. Baru bulan lalu, upaya SBY untuk menggoyang singgasana Sultan HB X di Yogyakarta sempat meluapkan kemarahan sejumlah masyarakat Yogya. Namun ‘perdamaian’ kembali dicapai keduanya, dengan Taufik Kiemas sebagai mediator.

Intervensi Asing Dalam Pembuatan 76 Undang-Undang

Di bulan Agustus 2010, anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengungkap keterlibatan lembaga-lembaga asing dalam pembuatan 76 Undang-Undang yang sebagian besar telah diberlakukan. Tiga lembaga internasional yang berbasis di Amerika Serikat, yaitu IMF (International Monetary Funds), Bank Dunia, dan United States Agency for International Development (USAID), telah menjadi konsultan pemerintah selama kurang lebih 12 tahun untuk pekerjaan ini.

Posisi lembaga-lembaga tersebut sebagai ‘konsultan’, diperoleh melalui ‘bantuan’ utang untuk berbagai program pemerintah di bidang-bidang strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, minyak dan gas, serta pengelolaan kekayaan alam lainnya. Hasil dari ‘konsultasi’ tersebut telah mengarahkan pemerintah untuk mengajukan sejumlah Undang-Undang baru, atau mengubah Undang-Undang (UU) yang ada, seperti UU Pendidikan Nasional (Nomor 20 Tahun 2003), Undang-Undang Kesehatan (Nomor 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan (Nomor 20 Tahun 2002), dan Undang-Undang Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004), UU BUMN (Nomor 19 Tahun 2003), UU Penanaman Modal Asing (Nomor 25 Tahun 2007, UU Migas (Nomor 22 Tahun 2001), UU Pemilu (Nomor 10 Tahun 2008). Sebagai catatan, keseluruhan UU tersebut kental dengan muatan liberalisasi, atau menaklukkan kepentingan nasional di bawah kehendak modal asing.

Jauh sebelum diungkapkan oleh Eva, dalam tiap-tiap pembahasan UU tersebut telah ada kelompok atau individu yang memperingatkan masalah intervensi tersebut. Misalnya, dalam penyusunan UU Migas, pakar minyak Kurtubi telah memastikan adanya campur tangan kepentingan asing, yang kemudian dikonfirmasi oleh (mantan) anggota DPR RI Drajat Wibowo. USAID mengeluarkan anggaran sebesar 21,2 juta US dolar atau sekitar 200 miliar rupiah untuk asistensi pembahasan UU tersebut. Namun pengungkapan-pengungkapan ini masih terpisah-pisah antara satu UU dengan UU yang lain, sehingga tidak tampak satu rangkaian kepentingan modal asing dalam keseluruhan kepentingannya.

Tebang Pilih Pemberantasan Korupsi

Di samping isu terorisme yang ‘meredup’, isu korupsi merupakan trade-mark (merek dagang) andalan bagi pemerintahan SBY-Boediono. Namun barang dagangan ini hanya tampak baik pada kemasan, karena isinya sama sekali buruk. Komitmen pemberantasan korupsi yang dicanangkan sebenarnya sudah sulit dipercaya khalayak sejak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat KPK, pertama terhadap mantan ketua KPK, Antasari Azhar, dan kemudian percobaan yang sama terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Upaya kriminalisasi ini, menurut pengamatan banyak kalangan, merupakan tindakan ‘pencegahan’ agar kasus-kasus yang melibatkan kepala negara tidak diusut lebih lanjut.

Sepanjang tahun 2010, retorika pemberantasan korupsi oleh SBY semakin terbukti hanya manis di bibir. Pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, tanggal 1 Desember 2010, SBY antara lain mengatakan bahwa pemberantasan korupsi dapat efektif apabila penegak hukum bersih. Berlawanan dengan pernyataannya, alat-alat penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, justru dibuat menjadi semakin ‘kotor’ atau bermasalah. “Alat hukum” terkini buatan SBY adalah Satgas Antimafia Hukum yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto, tangan kanan SBY juga .

Kasus korupsi yang melibatkan pegawai kantor pajak, Gayus Tambunan, membuktikan keberadaan alat-alat penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan penguasa sesuka hatinya. Pengakuan-pengakuan yang diberikan oleh Gayus, tampak sengaja diarahkan untuk menyerang Aburizal Bakrie (Ical), sebagai salah satu manipulator pajak yang ‘dibantunya’. Drama lolosnya Gayus dari tahanan untuk menyaksikan pertandingan tenis di Bali, yang ‘kebetulan’ dihadiri juga oleh Ical, seakan mengkonfirmasi adanya konspirasi besar untuk memainkan isu tersebut tanpa penyelesaian yang pasti.

Sisa Watak Hukum Kolonial

Pada bulan November tahun lalu, ada kisah Nenek Minah (55), yang dihukum penjara 1,5 bulan karena secara tidak sengaja ‘mencuri’ tiga buah cokelat. Saat itu kita alami ramainya kecaman dan kritikan terhadap kejadian ini. Hakim yang membacakan vonis hukuman mengalami situasi emosional dan menyatakan bahwa, “kasus ini kecil tapi telah melukai banyak orang.” Ketidakadilan yang sangat mencolok mata semacam ini ternyata tidak berkurang dengan kegeraman banyak orang.

Di tahun 2010 ini kejadian serupa kembali berulang. Seorang nenek di Pekalongan dihukum tiga bulan penjara karena mencuri lima batang permen coklat. Kemudian, baru bulan Oktober lalu, seorang petani di Pasuruan divonis hampir 1,5 bulan karena ‘mencuri’ dua batang singkong milik tetangganya buat makan sekeluarga. Kasus-kasus memilukan yang terungkap di media massa ini hanyalah sedikit contoh dari gejala umum posisi penegakan hukum. Rakyat, yang sedang dimiskinkan, sangat gampang diseret hukum, sementara orang yang berkuasa atau berduit sangat sulit tersentuh hukum. Hukum menjadi tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Menuju “Perampingan Sistem” dan Stabilisasi Pemerintahan Neoliberal

Tahun 2010 ditutup dengan pengesahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Perubahan ini terutama diarahkan untuk memperberat syarat pendirian partai politik (parpol). Ini merupakan saringan pertama peraturan perundang-undangan, untuk mewujudkan “pemerintahan yang kuat dan stabil”. Saringan peraturan berikutnya adalah yang mengatur tentang pemilihan umum (pemilu), yakni syarat bagi parpol untuk menjadi kompetitor dalam pemilu, dan batas perolehan suara untuk dapat mengirim perwakilan ke parlamen (electoral threshold).

Di samping telah melakukan pelanggaran konstitusional, yang untuk ini dapat diadukan ke Mahkamah Konstitusi, pembatasan partai politik merupakan bagian dari upaya membangun “pemerintahan yang kuat dan stabil” tadi. Fase reformasi politik tampaknya mulai mendekati tahap puncak berupa tercapainya konsensus kepentingan antara sebagian faksi-faksi politik yang sempat ‘terpecah-belah’ oleh liberalisasi 1998. Bila dipandang dari sudut ini, maka kemunculan koalisi setgab yang sedikit terbahas di atas, tampak seperti sebuah ‘uji-coba’ menuju perampingan sistem, menuju pengorganisasian politik yang lebih tersentralisasi, tidak berserak di banyak parpol seperti keadaan sekarang
(Rozak Daud Hobamatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar