(Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat- FRAKSI RAKYAT)
P E R N Y A T A A N S I K A P
Nomor: 08/PS-FR/IV/2011
Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Program Legislasi Daerah Kota Sukabumi tahun 2011. Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poin 2 (Dua) ” Retribusi izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol” yang diprakarsai DPRD Kota sukabumi. Hal ini akan membayakan dan dapat menjerumuskan umat dan bertentangan dengan Visi Kota Paradigma Surgawi. program Raperda tersebut perlu dibatalkan atas dasar pertimbangan kondisi riil dan moral masyarakat sukabumi karena dapat membahayakan umat manusia
Walaupun nantinya rancangan tersebut diolah serapih mungkin, baik jenis minuman maupun tempat penjualan dan syarat-syarat usia. Tapi tidak akan ada jaminan mengenai hal itu. Karena realitas yang ada saat ini belum adanya aturan pun penujualan minuman beralkohol sudah marak dimana-mana, Dan ada indikasi pihak DPRD memprakarsai Peraturan tersebut karena pesanan pengusaha minuman haram dan distributor/penjual minuman tersebut.
Kondisi riil kota Sukabumi
Kehidupan malam Kota sukabumi sudah menjadi tradisi yang tidak bisa ditangani oleh Pemerintah, kehidupan ini sudah merambah ke anak di bawah umur. Para remaja dibawah umur ini sudah menjadi bagian terpenting kehidupan malam di kota sukabumi. (lihat: tempat hiburan Malam di Kota Sukabumi), kriminalisasi kelompok pelajar selama ini adalah dampak dari minuman beralkohol, karena barang tersebut sangat gampang untuk di dapatkan oleh siapaun tanpa pandang usia. Maka kami menuntut untuk DIBATALKAN PROGRAM LEGISLASI DPRD Kota Sukabumi point 2“Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol”
Sukabumi 06 april 2011
Selpi Setiadi | Rozak Daud |
Koordinator Lapangan KRONOLOGIS AKSI: START DEPAN KAMPUS UMMI, Pkl 10.15 Wib SASARAN AKSI KANTOR DPRD KOTA SUKABUMI Di Terima Oleh 1. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ahmad Fahmi (PKS) 2. Muniri (PAN) Komisi II 3. Hendri Slamet (DEMOKRAT) Komisi II Para massa aksi melakukan Orasi bergantian, untuk menuntut penolakan “Program Legislagi DPRD Kota Sukabumi Tahun 2011 point 2 dengan judul Retribusi Izin Tempat minuman beralkohol”. Tanggapan dari DPRD: Ø Ahmad Fahmi: Tuntutan dari para massa Aksi FRAKSI RAKYAT mengenai point Izin retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, sampai saat ini masih baru judul yang diajukan belum menjadi draft. Adapun masalh draft perlu ada kajian secara akademik dan dalam penysusnanpun akan dilibatkan keterwakilan dari masyarakt masyarakat (ORMAS, Mahasiswa, Perguruan Tinggi). Karena masih dalam bentuk judul maka masih ada kemungkinan untuk dirubah tergantung perkembangan atau tuntutan dari para pemangku kepentingan termasuk dari Mahasiswa. Dan akan menjadi bahan pertimbangn untuk dikaji ulang Ø Hendri Slamet: Pada prinsipnya PERDA mengenai retribusi tempat penjualan minuman beralkohol sudah ada dan telah disusun oleh Anggota DPRD periode yang lalu. Untuk judul yang berkaitan hanya ingin menyesuaikan dengan UU yang baru. Karena masalh minuman peraturan dari Pusat sudah ada. KALAUPUN MAU AGAR MINUMAN BERALKOHOL TIDAK DIPERJUALBELIKAN DI KOTA SUKABUMI, MAKA DIPERSILAHKAN KEPADA MAHASISWA UNTUK MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI LANGSUNG KE PABRIKNYA DI TANGERANG AGAR DITUTUP. Atas pernyataan yang disampaikan oleh Hendri Slamet tersebut, para massa aksi merasa kecewa dan lansung mengambil kembali Megaphone dari Hendri Slamet dan langsung membubarkan diri. | Juru Bicara Fraksi Rakyat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar