Rabu, 16 Maret 2011

Bahaya Program Legislasi DPRD Kota Sukabumi



Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Program Legislasi Daerah Kota sukabumi tahun 2011. Judul  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poin 2 (Dua) ” Retribusi  izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol”  yang diprakarsai DPRD Kota sukabumi. Hal ini akan membayakan dan dapat menjerumuskan umat dan bertentangan dengan Visi Kota Paradigma Surgawi. program Raperda tersebut perlu dibatalkan atas dasar pertimbangan kondisi riil dan moral masyarakat sukabumi karena dapat membahayakan umat muslim
walaupun nantinya rancangan tersebut diolah serapih mungkin, contoh:  dengan kadar alkohol di bawah lima persen (golongan A), diperbolehkan dijual tanpa meminta izin. Sehingga dapat diperjual belikan di mini market, super market dan toko-toko atau Meskipun akan ada syarat-syarat disebutkan, pembeli harus berumur 21 tahun. Tapi tidak akan ada jaminan mengenai hal itu.
jenis tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B dan c, di antaranya Diskotek, pub, klub malam, karaoke dan restoran bertanda khusus. Disatu sisi mungkin akan ada pembagian golongan minuman beralkohol, tetapi realitas yang ada saat ini belum adanya aturan pun penujualan minuman beralkohol sudah marak di toko-toko dan pedang kaki lima, maka setelah peraturan itu diterbitkan maka siapapun berhak menjual minuman beralkohol dimana saja dan kapanpun dengan dilindungi oleh peraturan daerah. Para penjual akan beralasan bahwa mereka membaya pajak, artinya sebagaian APBD Kota sukabumi berasal dari hasil penjualan minuman haram (satu titik tinta hitam bila diteteskan diatas kerta putih, maka kertas tersebut akan tetap kotor). Maka ada dua kemungkinan kenapa pihak DPRD memprakarsai Peraturan tersebut, yaitu: pesanan pengusaha minuman haram dan distributor/penjual minuman tersbut.
Berkaitan dengan korelasi antara keberadaan minuman beralkohol dengan wisatawan asing/pengunjung dari luar ke kota sukabumi, perlu ada kajian khusus. Karena jika mereka ingin minum-minum untuk apa jauh-jauh datang ke Kota Sukabumi. Bahkan mereka bisa di’paksa' untuk mengkonsumsi bajigur dan bandrek sebagai minuman khas Daerah. Karena dengan hilangnya minuman beralkohol tidak akan mengurangi pengunjung ke Kota Sukabumi

Kondisi  ril kota Sukabumi
Kehidupan malam Kota sukabumi sudah menjadi tradisi yang tidak bisa ditangani oleh Pemerintah, kehidupan ini sudah merambah ke anak di bawah umur. Para remaja dibawah umur ini sudah menjadi bagian terpenting kehidupan malam di kota sukabumi, wajah-wajah lungu itu menjadi hiasan tempat hiburan samapi larut malam. (lihat: tempat hiburan Malam, GC,Inul Tista dll). belum lagi persoalan tawuran pelajar yang sering terjadi, kriminalisasi kelompok pejar ini mayoritas adalah pengkonsumsi minuman beralkohol, tenbtunya barang haram tersebut sangat gampang untuk di dapatkan oleh siapaun tanpa pandang usia. (Rozak Daud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar