Rabu, 16 Maret 2011

Akibat Demo Nuntut kenaikan Gaji sesuai UMR, Karyawan PT Cosmo di pecat

CIBADAK--Gara-gara unjuk rasa, tujuh buruh PT Cosmo Tecnology (CT) tak bisa bekerja lagi alias diputus kontrak kerjanya. Tujuh buruh itu yakni dari staf inventris 802, Asep Saefulrahman dan Ruri Suheri, dan lima dari divisi 809 yakni Hendri, Dindin Nazmudin,Uang Suherman, M Ginanjar dan Ferry.
Selain ketujuh buruh itu, buruh lainnya yang ikut mogok kerja serta demo juga mendapatkan perlakuan intimidasi serta pemutasian ke bagian terendanya di pabrik penghasil elektronik yang berada di Jalan Segog, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini.
Sedangkan demo buruh itu terkait perjuangan mendapatkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 850 ribu itu.
Menerima pengaduan buruh ini, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) PT CT bakal mengadu ke Dirjen PHI. Serikat pekerja ini menduga pemutusan kontrak kerja tersebut akal-akalan, karena hanya pada buruh yang kritis dan menonjol saat aksi unjuk rasa tersebut. "Kami mempertanyakan pemutusan kontrak kerja ini dapat terjadi. Makanya Sarbumusi mengumpulkan keterangan dari para buruh ini dan segera meminta pertanggungjawaban pada perusahaan," kata Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi, Kabupaten Sukabumi, Sukitman, kemarin.

Menurut dia, bila alasannya efisiensi perusahaan, kenapa pemutusan kontrak ini berlangsung setelah ada aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Padahal bila kondisi perusahaan sedang sulit seharusnya pemutusan kontrak kerja ini pada awal tahun.

"Pemutusan kontrak kerja ini sangat kental dengan unjuk rasa buruh. Nampak jelas pihak perusahaan menghukum buruh yang dinilai menjadi provokator dalam pemutusan kontrak kerja ini," pungkasnya. 
FR. Mimpi buruk antara PT Cosmo dan Pemerintah akan segera diciptakan karena manipulasi dalam proses perizinan melanggar 4 poin Peraturan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar