Rabu, 20 Juli 2011

SIARAN PERS FRAKSI RAKYAT (Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat)

Menela'ah Pernyataan Kadisdik Kota Sukabumi

Pernyataan kadisdik yang dimuat di Harian radar Sukabumi  berjudul "DISDIK BEDA PENDAPAT GUBERNUR" adalah sebagai bentuk pembelaan pihak DisDik terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada wali siswa. oleh karena itu untun mengklarifikasi pernyataan nya,ada tiga poin yang menjadi catatan Fraksi Rakyat, Yaitu ;

1. “dana partisipasi yang dimaksud adalah dintentukan atas dasar kesepakatan orang tua murid”.

Maka FRAKSI RAKYAT menentang pernyataan tersebut, karena Diantaranya modus yang dilakukan adalah, mengumpulkan seluruh wali murid bersama juga dengan komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah atau perwakilan komite meminta sumbangan pembangunan dan / atau partisipasi kepada wali murid. padahal fungsi komite sekolah adalah; dinataranya (1)adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, (2) menghimpun menganalisa dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Dan melaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, pertemuan atau bentuk lain sebagai pertanggungjawaban publik

2. Masalah penyeragaman para siswa yang dimaksud,
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Dana yang tanggung Orang Tua Siswa
Pendanaan TAMBAHAN diatas investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan local dapat bersumber dari (Pemerintah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah)

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip berkeadilan, kecukupan dan keberlanjutan. (berarti besar pendanaan yang dibebankan kepada masyarakat harus disesuaikan dengan kemapuan masing-masing)

Pungutan satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggungjawab peserta didik, orang tua atau wali, harus memenuhi ketentuan sbb:
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan
- Tidak dipungut dari peserta didik,orang tua siswa yang tidak mampu secra ekonomis
- Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
- Pengumpulan, penggunaan, Penyimpanan diaudit oleh akuntan public dan dipertangungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan, terutama orang tua siswa

Ketentuan Hukum

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
LAWAN SEKARANG atau TERTINDAS SELAMANYA

Sukabumi 20 Juli 2011

Rozak Daud
Juru Bicara 

Fahmi
Pokja Advokasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar