Jumat, 05 Agustus 2011

Mencari Keadilan; Catatan dari Miramontana-Purabaya

Perusakan Tanaman Perkebunan PT Tutu Kekal Miramontana.
 
URAIAN SINGKAT PERKARA
 
Pada hari Rabu, 24 November 2010 terdakwa OGIH SUGIRWAN Bin MARPUDIN (Kepala Desa Purabaya) melaksanakan program Pemda Kab. Sukabumi untuk Desa Purabaya guna kepentingan umum yaitu perbaikan cekdam untuk pengairan (irigasi), namun dalam pelaksanaannya terhambat dikarenakan alat angkut pasir dan batu serta bahan material lainnya tidak dapat melewati  jalan kecil (setapak) yang menuju ke lokasi cekdam sehingga terdakwa mengamankan 15 batang pohon karet (berukuran + 60 cm disepanjang jalan setapak) milik perkebunan PT Tutu Kekal Miramontana dengan maksud agar tidak terlindas.
Atas dasar kejadian tersebut diatas maka perusahaan melaporkan ke Polsek Purabaya bahwa 15 batang tanaman karetnya yang berukuran + 60 cm ada yang rusak dan laporan tersebut bukanlah tuntutan/gugatan perusahaan kepada terdakwa melainkan pemberitahuan semata, karena pihak perusahaan mengetahui dan memahami program Pemda Kab. Sukabumi tersebut untuk kepentingan umum yang merupakan salah satu bagian kewajiban perusahaan dalam mendukung pembangunan di wilayah sekitar perkebunan HGU Miramontana.
Pada Bulan Januari pihak Polsek Purabaya melayangkan Surat pemanggilan kepada terdakwa (sebagai tersangka), terdakwa tidak menghadiri panggilan pihak kapolsek sehingga  ditetapkan menjadi DPO selama 5 Bulan. Pada Bulan ... pihak kepolisian mau menahan tersangka namun ada jaminan dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan siap memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, sehingga Bapak Ogih kembali beraktivitas sebagaimana biasa sebagai Kepala Desa. Menjelang Pemilihan Kepala Desa Purabaya periode 2011-2017, Bapak Ogih kembali mencalonkan diri. Setelah Melalui proses pencalonan dan memenuhi segala syarat administrasi Bapak Ogih ditetapkan menjadi salah satu Calon tetap dari 7 calon kepala Desa. Selama masa pencalonan bapak Ogih melakukan kampanye dan sosialisasi sebagaimana calon lain. Pada Hari Minggu Tanggal 24 Juli 2011 dilaksanakan pemilihan kepala Desa, Bapak Ogih terpilih kembali menjadi Kepala Desa dengan Total Suara 1.160 Suara dari pemilih 3.374 masyarakat yang hadir untuk mengunakan hak pilih.
Sebagai tindak lanjut dari laporan perusahaan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada terdakwa oleh Polsek Purabaya tertanggal 07 Juni 2011 hingga pelimpahan perkara ke Polres Sukabumi , namun pada Hari selasa tanggal 26 Juli 2011, 2 (Dua) Hari setelah terpilih kembali menjadi Kepala Desa keluarga menerima surat penahan (tingkat penuntutan) dari Kejaksaan Negeri Cibadak dan pada saat itu juga terdakwa ditahan di lapas Nyomplong dengan status terdakwa hingga sekarang.
Kami pihak keluarga terdakwa hanya bisa berdo’a dan sabar semoga permasalahan ini cepat selesai disamping karena kami buta hukum dan tidak mampu membayar pengacara. Namun kami tetap berupaya menuntut hak kami sebagai warga negara Indonesia dalam mendapatkan keadilan karena kami melihat terdakwa adalah korban yang terjebak dalam skenario politik penguasa.
Adapun yang telah kami lakukan adalah :
1.    Mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan (masih menunggu jawaban).
2.    Lobi Perusahaan (perusahaan mempertegas kembali bahwa tidak menuntut dan siap membantu).
3.    Sharing dengan Jaksa Penuntut Umum 2 (perkara terdakwa ringan namun karena bermuatan politis jadi besar, ajukan saja surat penangguhan dan wewenang perkara ini dipegang JPU 1 namun beliau sedang pendidikan 2 minggu).
(ditulis Oleh Putra sang Korban- Ruly Abdullatif)

1 komentar:

  1. Kalo pendapat sy.. terkait isu terakhir.. tentang status HGU dari Tutut Kekal Miramontana, harusnya ada pertimbangan penahanan, sebab kasus tersebut dalam proses di PTUN-sengketa tatausaha negara terkait perpanjangan HGU PT Tutut Kekal,
    sepertinya banyak muatan politik yang menyebabkan pihak korban ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya sekarang di tahan di LP Nyomplong, Sukabumi
    "SAYA HANYA BERHARAP....
    SEMOGA KEADILAN BUKAN HANYA MILIK PENNGUASA"

    BalasHapus