Selasa, 19 Juli 2011

HARAM PENGUTAN LIAR DISEKOLAH




Bentuk pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru, serta pendaftaran ulang bagi siswa kelas 2 dan kelas 3dan sebagainya. Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban, maka itu masuk ke dalam pungutan liar. Banyaknya pungutan liar disekolah, terjadi karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). wali murid juga diwajibkan membayar biaya tahunan Biaya tersebut dipergunakan sebagai uang pramuka, uang OSIS, uang koperasi, dan uang asuransi. Selain itu, wali murid juga harus melunasi uang penunjang kegiatan pembelajaran semacam uang SPP yang harus dibayarkan setiap bulan, uang pendaftaran bagi siswa baru, daftar ulang bagi siswa lama.

Pasal 181 :
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.       Menjual  buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
b.      Memungut  biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan
c.       Melakukan  segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d.      Melakukan  pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga larangan yang sama kepada Komite Sekolah (Lih pasal 198)

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
1.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau
kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang;
2.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
3.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar