Sabtu, 09 Juli 2011

Mencoba Memahami PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan



Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 ini sedikit banyak telah menyebabkan adanya perobahan yang sangat mendasar bagi pelaksanaan pendidikan dalam rangka mengemban amanat pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi kalangan pejabat pemerintah dibidang pendidikan ditingkat pusat maupun regional hal ini mungkin tidak begitu menyulitkan, akan tetapi dikalangan pejabat bidang pendidikan ditingkat kabupaten maupun kota akan sangat memerlukan ekstra hati-hati mengingat beliau beliau inilah yang langsung berhubungan dengan sekolah-sekolah dibawah kordinasinya. Mengapa ? Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 diuraikan dengan jelas bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; sedang pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan (c) pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pengertian pada pasal 2 ini merupakan pengaturan lebih lanjut daripada Bab XIII pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya adalah bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
KOMPONEN
BEAYA PENDIDIKAN

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menguraikan secara terperinci mengenai definisi dan komponen beaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam APBN dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun komponen beaya pendidikan adalah beaya satuan pendidikan, beaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan beaya pribadi peserta didik.

TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH

Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri.

Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia.

Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TANGGUNG JAWAB
MASYARAKAT

Tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Komponen beaya pendidikan pada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat akan meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa.

Sedangkan tanggung jawab masyarakat diluar penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat atau dengan kata lain tanggung jawab masyarakat selaku orangtua atau wali peserta didik akan meliputi beaya pribadi peserta didik, beaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan, beaya personalia yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan dan pendanaan sebagian dari beaya operasi pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah yang biasanya dipungut berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Komite Sekolah.

STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada bab IX diatur jelas tentang perlu adanya standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembeayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembeayaan dan sebagainya.

Dengan adanya maksud untuk mencapai standar nasional pendidikan tersebut, maka sangat dibutuhkan tambahan pembeayaan diluar kemampuan pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga bagi sekolah yang memenuhi persyaratan diajukan untuk meningkatkan standar nasional pendidikannya, apakah itu Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) diperlukan partisipasi masyarakat dan juga dunia usaha untuk mendanainya.
Dengan dasar itulah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga masih mematok masyarakat untuk ikut mendanai pendidikan dengan ketentuan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diuraikan pada bab V pasal 50, pasal 51 dan pasal 52.

SEKOLAH GRATIS,
MUNGKINKAH ?

Dengan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, maka akan dapat dirumuskan secara sederhana apakah bisa menyelenggakan sekolah gratis hanya dengan alasan gaji guru sudah dinaikkan, adanya tunjangan sertifikasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinaikkan sebagaimana diharapkan oleh sebagian besar masyarakat.

Jawaban pertama “BISA”, dengan catatan bilamana pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) telah mencukupi semua kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Sehingga masyarakat tidak ikut serta mendanai pendidikan sama sekali alias GRATIS, akan tetapi hal ini tentunya bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Jawaban kedua “BISA” , walaupun pendanaan pendidikan dari pihak pemerintah dan pemerintah daerah belum mencukupi semua kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan, dengan catatan pengelolaan pendidikannya akan jauh dibawah standar nasional pendidikan. Dan hal ini tentunya juga bertentangan dengan pasal 35 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jawaban ketiga “TIDAK BISA”, karena pada tahun anggaran 2009 ini hanya pemerintah pusat yang berkewajiban mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasioanl diluar gaji guru (PNS) sebagai konsekwensi keberhasilan Pengurus PGRI dalam uji materi Undang Undang tentang APBN terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (lihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008). Sedangkan sebagian besar pemerintah propinsi dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia masih belum siap, mengingat penyerapan anggaran untuk membayar gaji guru (PNS) sudah melampau 20%.

SOLUSI

Sebagai solusi atas adanya dilemma masalah pendanaan pendidikan tersebut, banyak kalangan mengajukan konsep subsidi silang yang artinya bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis. Sedangkan bagi orang yang mampu sebaiknya tetap dikenakan beaya sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun semuanya berpulang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, baik pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat dan/atau orangtua / wali peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar