Rabu, 20 Juli 2011

SIARAN PERS FRAKSI RAKYAT (Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat)

Menela'ah Pernyataan Kadisdik Kota Sukabumi

Pernyataan kadisdik yang dimuat di Harian radar Sukabumi  berjudul "DISDIK BEDA PENDAPAT GUBERNUR" adalah sebagai bentuk pembelaan pihak DisDik terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada wali siswa. oleh karena itu untun mengklarifikasi pernyataan nya,ada tiga poin yang menjadi catatan Fraksi Rakyat, Yaitu ;

1. “dana partisipasi yang dimaksud adalah dintentukan atas dasar kesepakatan orang tua murid”.

Maka FRAKSI RAKYAT menentang pernyataan tersebut, karena Diantaranya modus yang dilakukan adalah, mengumpulkan seluruh wali murid bersama juga dengan komite sekolah. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah atau perwakilan komite meminta sumbangan pembangunan dan / atau partisipasi kepada wali murid. padahal fungsi komite sekolah adalah; dinataranya (1)adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, (2) menghimpun menganalisa dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Dan melaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, pertemuan atau bentuk lain sebagai pertanggungjawaban publik

2. Masalah penyeragaman para siswa yang dimaksud,
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Dana yang tanggung Orang Tua Siswa
Pendanaan TAMBAHAN diatas investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan local dapat bersumber dari (Pemerintah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah)

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip berkeadilan, kecukupan dan keberlanjutan. (berarti besar pendanaan yang dibebankan kepada masyarakat harus disesuaikan dengan kemapuan masing-masing)

Pungutan satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggungjawab peserta didik, orang tua atau wali, harus memenuhi ketentuan sbb:
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan
- Tidak dipungut dari peserta didik,orang tua siswa yang tidak mampu secra ekonomis
- Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
- Pengumpulan, penggunaan, Penyimpanan diaudit oleh akuntan public dan dipertangungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan, terutama orang tua siswa

Ketentuan Hukum

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
LAWAN SEKARANG atau TERTINDAS SELAMANYA

Sukabumi 20 Juli 2011

Rozak Daud
Juru Bicara 

Fahmi
Pokja Advokasi

Selasa, 19 Juli 2011

HARAM PENGUTAN LIAR DISEKOLAH




Bentuk pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru, serta pendaftaran ulang bagi siswa kelas 2 dan kelas 3dan sebagainya. Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban, maka itu masuk ke dalam pungutan liar. Banyaknya pungutan liar disekolah, terjadi karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). wali murid juga diwajibkan membayar biaya tahunan Biaya tersebut dipergunakan sebagai uang pramuka, uang OSIS, uang koperasi, dan uang asuransi. Selain itu, wali murid juga harus melunasi uang penunjang kegiatan pembelajaran semacam uang SPP yang harus dibayarkan setiap bulan, uang pendaftaran bagi siswa baru, daftar ulang bagi siswa lama.

Pasal 181 :
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.       Menjual  buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
b.      Memungut  biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan
c.       Melakukan  segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d.      Melakukan  pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga larangan yang sama kepada Komite Sekolah (Lih pasal 198)

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
1.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau
kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang;
2.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
3.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;

WAHAI KAUM MUSLIMIN; MARI KITA LAKUKAN REVOLUSI



Jika Rakyat pergi/ ketika penguasa pidato/ kita harus hati-hati/ kalau Rakyat bersembunyi/ dan berbisik-bisik/ ketika membicarakan masalahnya sendiri/ penguasa harus waspada dan belajar mendengar/ Bila Rakyat berani mengeluh/ itu artinya sudah gawat/ dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah/ kebenaran pasti terancam/ apabila usul ditolak tanpa ditimbang/ suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan/ dituduh subversive dan mengganngu keamanan/ maka hanya ada satu kata LAWAN. Dan kami akan Ciptakan mimpi Buruk untuk penguasa.  (Whiji Tukul)
Tulisan sederhana ini bukan hasil karya ilmiah, namun sebuah coretan orang biasa yang sedang bingung dengan realitas social. Wajar-wajar saja bila coretan yang dihadapan saudara semua tidak sesuai dengan standar karya ilmiah. Tetapi dilingkungan saya ada kata berlatih, baca, diskusi dan aksi, Maka saya menulis sebaris dua baris yang saya bingung sendiri ditambah dengan beberapa gagasan yang diperkaya dengan kutipan-kutipan yang ada dalam memory.
Diawali dengan sebuah realitas yang setiap hari kita saksikan namun tidak pernah tersentuh naluri keimanan kita.
“Setiap hari terlihat lalu lalang anak-anak usia sekolah dan ibu-ibu dipinggir jalan, lampu merah, di depan rumah Tuhan, emperan Toko dan tempat lainnya. Paras muka mereka yang pucat dan pakaian seadanya yang sangat menyakitkan. Tingkah laku mereka tidak lain hanya ingin mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup, karena yang mereka tau Tuhan penyayang ummatnya. Orang yang berhati iblis akan mencibir mereka.
Kemiskinan yang menyelimuti masyarakat sangat kontra dengan prilaku dan gaya hidup orang-orang disekeliling mereka, padahal disamping kontrakan ibu-ibu dan anak-anak tadi, ada bangunan megah dengan fasilitas mobil mewah yang lebih dari satu dipampang didepan garasi kadangkala hanya dijadikan tontonan orang sekitar”.
Kekayaan dijadikan sebagian orang jadi banyolan ditengah jeritan kemiskinan. Yang lebih jahanam lagi para pejabat Negara yang meminta kenaikan gaji dan fasilitas lainnya. Negeri yang sombong dengan penduduk mayoritas muslim ini akan ribut menjadi tema diskusi kalau persoalan poligami, marah besar ada penampilan biduan dangdut. Dan tersinggung dengan bintang iklan yang katanya pornoaksi Tetapi tidak gampang marah melihat pemimpinnya yang ngaku Muslim tapi korupsi, gerakan keagamaan pun rajin mengeluarkan Fatwa atas nama Tuhan. Tetapi hanya bisu saat korupsi bebas dari hukuman, tingginya harga bahan pokok, pendidikan yang mahal dan ongkos kesehatan yang tak terjangkau. Para Ulama diam disaat politisi tidak mengecek naluri dan akal sehat mereka. Dan yang lebih murkah lagi beramai-ramai naik Haji dengan biaya Negara, seolah-olah kunjungan ke Rumah Tuhan lebih mulya dari pada anggarannya dialihkan untuk pengentasan kemiskinan.
Entah kenapa Iman kita saat ini tidak tersentuh untuk melakukan perlawanan terhadap kemiskinan dan korupsi, tidak gampang marah dengan ketergantungan Negara pada luar Negeri, hanya diam saat asset bangsa dijual tetapi entah kenapa cepat tersinggung dengan Apengakuan budaya yang katanya miliki bangsa oleh Negara lain. Tetapi mereka menjadi munafik disaat tewas dan disiksanya para TKI diluar negeri. Iman kita kita pernah bersuara pada struktur kehidupan yang lebih dalam.
Sekali lagi sangat memalukan Negeri yang sombong dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia ini, tetapi tinggi dalam segala bentuk perbuatan keji dan tercela. Mungkin ada baiknya/seharusnya kaum agamawan (Ulama) belajar tentang perjuangan Ayatullah Khomaeni dengan Revolusi Islam Iran nya, sosok yang begitu memiliki jasa dalam mendekatkan doktrin agama dalam sejumlah perubahan structural dan keberanian dalam mengorgansir kekuatan untuk melawan penguasa Zalim (Reza Syah), kritik Khomaeni kepada Ulama yang memisahkan diri dengan masalah social “bagi mereka yang memisahkan diri dari pemerintah dan politik, harus dikatakan pada orang-orang itu bahwa ; Qur’an Suci dan Sunnah Nabi banyak mengandung peraturan tentang pemerintah dan politik dari pada hal lain. Bahkan Khomaeni memberikan definisi tentang Ulama “Ulama adalah mereka yang menentang dengan kesewenang-wenangan serta bersama-sama ummat lainnya mendidik, mengontrol mereformasi berbagai kepala Negara yang telah dibeli oleh musuh dan membangunkan mereka dengan nasehat atau ancaman dari ketertiduran nyenyak yang mengakibatkan kehancuran mereka maupun kepentingan masyarakat. Islam bersifat Revolusi; ia adalah Revolusi melawan pendewaan manusia, melawan ketidak adilan, melawan kebodohan, melawan kemiskinan, melawan prasangka politik, ekonomi, social dan ras dengan tindakan nyata bukan program diatas kertas yang hanya sebatas ritualitas.
Atau paling tidak belajar ulang Sejarah Perjuangan H. Samanhudi dengan Gerakan Serikat Dagang Islam (sekarang SI) yang menjadikan islam sebagai spirit perlawanan, karena itulah yang membuat kita tercerahkan tentang makna keadilan “Islam Tumbuh dengan Kesyahidan para syuhada tercinta, begitu juga Indonesia Merdeka dengan Darah anak Bangsa.
Perjuangan Islam adalah Perjuangan Melawan Tirani menuju proses Pembebasan
Kalau Rakyat Indonesia sudah cukup sadar bahwa hak-haknya selama ini diperkosa oleh pemerintah, maka kita masih bisa menaburkan benih Revolusi karena kekuatan Rakyat tidak bisa dikalahkan oleh siapapun. Disini tidak mebicarakan perlatan yang kita pakai karena mogok dan Demontrasi yang kita lakukan pun pemerintah  akan takut dan kembali bertekuk lutut dihadapan Rakyat. Kalau Rakyat mengerti, serukun dan mau maka serdadu Negara (TNI/POLRI) itu akan pecah dari dalam dirinya sendiri karena yang memiliki kekuatan adalah Rakyat.
“Sedangkan Serdadu Revolusi adalah Rakyat”. Karena Revolusi bukanlah peperangan imperealisme yang dilakukan buat bunuh membunuh dan rampas merampas. Tetapi Revolusi ialah suatu pertarungan lahir dan bathin, dimana suatu kelompok/kasta tertindas melahirkan/mengumpulkan sifat-sifat manusia yang mulia untuk maksud yang suci. Semangat Revolusi itu apabila sudah menjadi darah daging Rakyat tertindas maka tidak akan bisa dibungkam dengan hukum atau peluru, kalau semangat Revolusi itu sudah masuk disemua kelompok maka datang saatnya untuk menciptakan mimpi buruk bagi penguasa.
            Dari gambaran ini, maka sebuah keharusan upaya untuk membangun intelektual Ummat menjadi program utama dalam membangun peradaban. Ketakutan atau fobia kepada syari’at Islam adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. Syari’at Islam sama sekali tidak bertujuan untuk menganiaya manusia, bahkan menurut Islam binatang dan lingkungan pun tidak boleh dizalimi. Tujuan syari’at Islam adalah untuk memelihara hak-hak manusia dan memberi mereka perlindungan serta keselamatan atau kedamaian. Karena itu merasa takut terhadap syari’at Islam, apa lagi memusuhinya adalah sikap dan tindakan yang tidak beralasan. Meskipun demikian ketentuan-ketentuan normatif semacam ini tentu saja harus diwujudkan dalam aktualisasinya dan ini tentu saja merupakan salah satu pekerjaan rumah umat Islam untuk membuktikannya dalam kenyataan.
            Kekerasan dan penyelewengan hukum memang pernah terjadi dalam sejarah Islam, tetapi itu juga pernah terjadi dalam agama dan komunitas mana pun di dunia ini, termasuk Yahudi, Kristen dan Barat. Demikian juga sebaliknya, sejarah menjadi saksi atas kesuksesan syari’at Islam menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera serta penegakan hukum yang adil secara mengagumkan. Oleh karena itu, jika kita mau bersikap objektif, fair dan terbuka maka jangan hanya sisi gelap sejarah Islam yang dilihat, tetapi juga sisi cemerlangnya.
            Titik paling penting yang harus diingat adalah bahwa syari’at Islam bukanlah sebuah kumpulan peraturan yang baku, statis dan rinci; bukan pula sebuah petunjuk teknis atau manual yang menjadi pegangan setiap muslim dalam menjalankan kehidupan di dunia ini, sehingga ia tidak perlu lagi berpikir, apa yang harus dilakukan dan bagaimana ia harus melakukannya. Syari’at secara harfiah artinya jalan atau metode. Syari’at Islam adalah sebuah paradigma moral yang bersandar pada ketundukan kepada Tuhan.
Karena itu penerjemahan syari’at Islam dengan hukum Islam sebenarnya dapat dipandang sebagai sebuah kekeliruan, walaupun telah digunakan secara luas. Istilah hukum Islam barangkali lebih tepat disamakan dengan fiqh, yakni syari’at yang telah ditafsirkan dan dituangkan dalam sebuah undang-undang sehingga menjadi realistik dan aplikatif. Dengan kata lain ia menjadi hukum positif. Tetapi meskipun aturan-aturan ini telah menjadi hukum positif, ia tetap memiliki dimensi spiritual. Sehingga pelaksanaan atau penerapan hukum dalam Islam tetap dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengabdian kepada Tuhan. Ketundukan kepada hukum itu adalah juga ketundukan kepada Tuhan.
            Di sinilah letak muatan psikologis pentingnya penyerapan syari’at Islam bagi masyarakat Muslim. Dan ini juga yang menjadi bagian dari alasan mengapa penerapan syari’at Islam di Aceh akan sangat menentukan masa depan daerah ini, ini memang soal nama atau simbol. Tetapi mengabaikan sama sekali nama atau simbol juga dapat menyesatkan dan menjebak kita dalam bahaya
Sebagai bangsa yang mayoritas Muslim tapi korupsi menjadi program pemerintah. Dalam kondisi bangsa seperti ini perlu adanya gerakan kaum muda yang lebih menyentuh pada akar-akar persoalan masyarakat dari ketidak adilan dan dikawal dengan perlawanan gerakan jalanan. Akhirnya kita pernah tersendiri, sembunyi dari satu sepi ke lain sunyi, menyelinap dari satu gelap ke lain senyap, tapi tidak tengkurap atau terkesiap, tetap merayap. Bukanlah kader bila berdiri menanti-nanti, teruslah berlari-lari mencari, terhunyung lebih baik dari termenung, berkiprah tanpa istirahat.
Penulis: Juru Bicara FRAKSI RAKYAT



Sabtu, 09 Juli 2011

Mencoba Memahami PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan



Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 ini sedikit banyak telah menyebabkan adanya perobahan yang sangat mendasar bagi pelaksanaan pendidikan dalam rangka mengemban amanat pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi kalangan pejabat pemerintah dibidang pendidikan ditingkat pusat maupun regional hal ini mungkin tidak begitu menyulitkan, akan tetapi dikalangan pejabat bidang pendidikan ditingkat kabupaten maupun kota akan sangat memerlukan ekstra hati-hati mengingat beliau beliau inilah yang langsung berhubungan dengan sekolah-sekolah dibawah kordinasinya. Mengapa ? Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 diuraikan dengan jelas bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; sedang pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan (c) pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pengertian pada pasal 2 ini merupakan pengaturan lebih lanjut daripada Bab XIII pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya adalah bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
KOMPONEN
BEAYA PENDIDIKAN

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menguraikan secara terperinci mengenai definisi dan komponen beaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam APBN dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun komponen beaya pendidikan adalah beaya satuan pendidikan, beaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan beaya pribadi peserta didik.

TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH

Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri.

Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia.

Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TANGGUNG JAWAB
MASYARAKAT

Tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Komponen beaya pendidikan pada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat akan meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa.

Sedangkan tanggung jawab masyarakat diluar penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat atau dengan kata lain tanggung jawab masyarakat selaku orangtua atau wali peserta didik akan meliputi beaya pribadi peserta didik, beaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan, beaya personalia yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan dan pendanaan sebagian dari beaya operasi pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah yang biasanya dipungut berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Komite Sekolah.

STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada bab IX diatur jelas tentang perlu adanya standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembeayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembeayaan dan sebagainya.

Dengan adanya maksud untuk mencapai standar nasional pendidikan tersebut, maka sangat dibutuhkan tambahan pembeayaan diluar kemampuan pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga bagi sekolah yang memenuhi persyaratan diajukan untuk meningkatkan standar nasional pendidikannya, apakah itu Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) diperlukan partisipasi masyarakat dan juga dunia usaha untuk mendanainya.
Dengan dasar itulah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga masih mematok masyarakat untuk ikut mendanai pendidikan dengan ketentuan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diuraikan pada bab V pasal 50, pasal 51 dan pasal 52.

SEKOLAH GRATIS,
MUNGKINKAH ?

Dengan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, maka akan dapat dirumuskan secara sederhana apakah bisa menyelenggakan sekolah gratis hanya dengan alasan gaji guru sudah dinaikkan, adanya tunjangan sertifikasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinaikkan sebagaimana diharapkan oleh sebagian besar masyarakat.

Jawaban pertama “BISA”, dengan catatan bilamana pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) telah mencukupi semua kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Sehingga masyarakat tidak ikut serta mendanai pendidikan sama sekali alias GRATIS, akan tetapi hal ini tentunya bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Jawaban kedua “BISA” , walaupun pendanaan pendidikan dari pihak pemerintah dan pemerintah daerah belum mencukupi semua kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan, dengan catatan pengelolaan pendidikannya akan jauh dibawah standar nasional pendidikan. Dan hal ini tentunya juga bertentangan dengan pasal 35 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jawaban ketiga “TIDAK BISA”, karena pada tahun anggaran 2009 ini hanya pemerintah pusat yang berkewajiban mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasioanl diluar gaji guru (PNS) sebagai konsekwensi keberhasilan Pengurus PGRI dalam uji materi Undang Undang tentang APBN terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (lihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008). Sedangkan sebagian besar pemerintah propinsi dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia masih belum siap, mengingat penyerapan anggaran untuk membayar gaji guru (PNS) sudah melampau 20%.

SOLUSI

Sebagai solusi atas adanya dilemma masalah pendanaan pendidikan tersebut, banyak kalangan mengajukan konsep subsidi silang yang artinya bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis. Sedangkan bagi orang yang mampu sebaiknya tetap dikenakan beaya sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun semuanya berpulang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, baik pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat dan/atau orangtua / wali peserta didik.

Jumat, 08 Juli 2011

PROGRAM KERJA- FRAKSI RAKYAT


PROGRAM KERJA
FRAKSI RAKYAT - Forum  - Aktivis Sukabumi untuk Rakyat
Periode Mei 2011- Desember  2012
No
Pokja
SDM
Program
Kegiatan
1
Dewan Pakar
1.       Tomi Ardi, S.Si
2.       Dedi Suryadi, S.Fil
3.       M. Gozin
4.       Andri Sumarna, S. IP
5.       Edi Junaedi, S.Fil


2
Juru Bicara
Rozak Daud


3
Kesekretariatan
Team Leader :
1.       Anggi Purwanto
2.       Spangat Saepurrahmat

Pusat informasi dan pelayanan Administrasi
4
Pendidikan dan Pelatihan
Team Leader :
1.       Selpi Setiadi
2.       Abu Bakar A Hasan
3.       Neng Huzaimah
4.       Baden Badruzaman
Ø  Pendidikan Politik
Ø  Forum diskusi

Pelatihan /1 Semester dan
Kajian Rutin Minnguan
5
Jaringan, Agitasi dan Propaganda
Team Leader :
1.       Abdullah S
2.       Fazri Arkiang
3.       Fahmi
Ø  Penerbitan Buletin
Ø  Aksi Massa

Pembentukan Jaringan, mengamati alur komunikasi Media dan membangun opini publik
6
Kajian dan Advokasi
Team Leader :
1.       Teger Guteres
2.       Rifki Ramdhan

Ø  Advokasi Pendidikan dan Kesehatan
Ø  Kajian Rutin kebijakan Publik dan Kerakyatan