Senin, 28 Maret 2011

SEANDAINYA AKU JADI WALIKOTA


Catatan dari Istana Rakyat
SEANDAINYA AKU JADI WALIKOTA

Suatu senja di Markaz FRAKSI RAKYAT (Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat) ruangan yang berukuran 3x6 ini, para aktivis ini duduk sambil mendiskusikan persoalan terkini baik politik, social, hokum serta perilaku para Rezim Negeri  ini, ngobrol penuh ketegangan sambil minum kopi Hitam serta kebulan asap rook ibarat zaman PKI  dulu yang dicari manusia setengah Dewa.
Kata orang ngomong itu Gratis, apalagi obrolan warung kopi. Apalagi omongan yang tidak punya bobot, bukankah saban hari kita selalu mendengarkan gendangan kebohongan bau busuk para bedabah lewat televisi…
“eh, ngomong2, seandainya nasib baik berpihak kepada anda , nantinya menjadi Walikota, apa yang anda lakukan” ? celoteh seorang  teman.  Eh.. kau bias aja,! Tetapi sebelumnya perlu digugat terlebi dahulu, kenapa nt menghubungkan jabatan Walikota dengan nasib baik?
‘masa nt pura segala, jabatan yang empuk (emangnya makanan,,hehe) Walikota pasti langsung berkaitan dgn nasib baik Lur (sdr). Dan nasib baik itu pasti mengalir ke nt sendiri (karena kau disini merantua sendirian kecuali  sdr ny dideportasi semua ke sukabumi,,heheh), tetapi  juga kolega, orang nt kenal dekat, termasuk kawan2 pergerakan termasuk saya.’
Saya kurang sependapat dengan nt. Okey, saya bias menerima istilah nasib baik, jika itu diartikan bahwa seorang yang dipilih menjadi Walikota membuktikan kemampuan memipin Rakyat di Daerah kekuasaannya menjacapai kemajuan ke segala sector. Kan nt sendir nyaho (tahu).   Banyak orang yg memiliki kemampuan memimpin tetapi tidak punya peluang untuk membuktikannya, dengan kata lain tidak  bernasib baik. Jadi ana ngasi nyaho ke nt nasib baik itu tidak harus langsung dikaitkan dengan keuntungan bendawi.
“Baiklah kita kembali ke pertanyaan awal. Apa yang anda lakukan jika dipilih jadi walikota?
“Tentunya yang pertama sekali Berdo’a kepada Tuhan yang berbunyi kurang lebih seperti ini, ‘kalau ternyata saya tidak sanggup melaksanakan tugas atau menyimpang dari amanah sumpah jabatan, kiranya Tuhan menggerakan hati Rakyat agar segera menuntu pengunduran diri, bila perlu rakyat lah yang mengkudetakan saya bukan lawan politik saya. Tolong jagan biarkan saya keasyikan’
“kok Do’a anda berbunyi demikian,?
‘saya percaya bahwa kekuasaan  cenderung mendorong orang untuk lupa diri danmerasa kebenaran selalu berada dipihaknya. Do’a ini akan terus saya tanamakan untuk menggerakna langkah memamsang kuda-kuda, sehingga tidak terjadi pembentukan “Rezim” kalau sampai terjadi berarti amanat saya selewengkan. Saya berharap sebelum itu terjadi saya sudah terlempar dari kedudukan. Itulah kandungan harapan Do’a saya.
“Setelah ber Do’a kerja anda seperti apa”?
‘saya akan memeriksa keadaan “mesin”, saya akan menggunakan akal sehat untuk meminta bantuan para pakar untuk memeriksa dan mennangani mesin itu; diteliti mana yang perlu diminyaki atau digemuki, yang terlalu tegang dikendorkan, yang kendor ditegangka sesuai keperluan. Dan kalau ada “suku cadang” yang rusak diperbaiki segera dan pada tingkat kerusakan yang parah akan dilakukan pergantian. Menciptakan iklim kerja yang sehat dilingkungan staf, agar inisiatif dan kreativitas staf mencuat kepermukaan. Yang terpenting saya harus menekan diri untuk tidak tampil sebagai penguasa tunggal.
Begitu juga untuk keluar dengan masyarakat. Misi pembangunan saya mustahil terlaksana tanpa bantuan dari masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat harus merasakan rasa simpati dari saya kepada mereka. Secara pribadi tentu saya punya hak untuk tidak senang kepada seseorang, tetapi selaku Walikota saya tidak boleh bersikap demikian
“ngomong2, bagaimana sikap anda terhadap wartawan dan para aktivis?”
‘Dialog saya ko repot.. lagian saya jadi Walikota ini peran mereka sangat penting arti kata saya ini dibesarkanoleh meraka ke public sebelum masyarakat mengenal saya mereka yang lebih dulu saya kenal,
“bagaimana kalau mereka tyang senang mencari kesalaha anda”
‘iya sebelum mereka mencari kesalahan saya, saya sudah berdo’a dari awal. Saya akan mengadakan pendekatan, membuka pintu dialog, dengan cara seperti itu pun tidak ada titik temu, apa lagi mereka yang ada udang dibalik batunya. Dengan perasaan sedih terpaksa membawa ke jalur hokum. Saya sedih karena saya tidak tega menempatkan para Wartawan dan aktivis jadi musuh, ya apa boleh dikata, memang begitu jalan terahirnya.
“apa anda berani menempuh jalur hokum?
‘kenapa tidak, hanya Walikota yang punya setumpuk  Monyet di punggungnya yang takut ke pengadilan. Sebab yang dikhawatirkan adalah monyet-monyet yang lewat kantong safarinya.”
Setelah larut malam para aktivis itupun tertidur lelap ibarat kelompok pengacau yang sedang di cari serdadu negeri ini.
 (Rozak Daud Hobamatan)

Selasa, 22 Maret 2011

Pemerintah Kab Sukabumi dan Perusahaan mengabaikan Lingkungan Hidup

Editorial
Ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya. para pelaku usaha itu belum melengkapi dokumen lingkungan, seperti izin pembuangan limbah, pembuangan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan tempat pembuangan sementara (TPS) B3. Selain masalah administrasi. secara teknis perusahaan juga kurang memenuhi standar, seperti tidak dilengkapinya tempat pengolahan limbah cair dan pembuangan emisi. Sayangnya, meski ada banyak perusahaan yang masih mengabaikan masalah lingkungan, namun pemerintah Kab Sukabumi juga tidak pernah tegas untuk memberi warning dan memberikan sanksi.

FRAKSI RAKYAT menilai bahwa selama ini ada kerjasama yang baik antara Perusahaan dan Pemerintah sehingga isu-isu lingkungan hidup tidak pernah terangkat, padahal Kab Sukabumi ini sangat rawan dengan masalah Lingkungan "kab sukabumi aka menjadi Daerah penyangga industri kurang lebih 700 Perusahaan Garmen tapi sampai saat ini kita bisa melihat sendiri dari sisi sosial budaya dan ekonomi untuk masyarakat sama sekali tidak ada, paling juga tenaga kerja. ini juga tenaga kerja perempuan. pihak perusahaan memilih Kab Sukabumi karena upah yang sangat minim UMK Kab Sukabumi Rp.850.000, apa cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. belum lagi perusahaa air minum dalam kemasan dari berbagai jenis semua ada di sukabumi. sedangkan pemanfaatan air di Kab Sukabumi menurut ukuran kementrian Lingkungan Hidup kebutuhan manusi untuk MCK (buang air) 5liter/hari seandainya satu Perusahaan garmen memiliki karyawan 4000 maka setiap hari setiap perusahaan akan membutuhkan 20000/liter kalikan berapa ratus perusahaan besar di sukabumi tentunya mereka akan membuat sumur bor dengan kedalaman sekian ratus meter, dan rata-rata setiap perusahaan akan menyedot air 5000liter/hari. rata-rata perusahaan ini berada di wilayah utara kab Sukabumi (Cicurug,Raeungkuda.Cidahu. Ciambar.Red) karena wilayah utara sebagai daerah konservasi maka tidak aneh ketika musim kemarau wilayah selatan Kab Sukabumi (pajampangan,red) menjadi kering seperti daerah tandus".

Maka perlu membangun sinergitas gerakan untuk-sama-sama mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sampai saat ini perlu dicurigai ada beberapa perusahaan yang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi melanggar Tata Ruang Prop Jawa Barat dan juga kab Sukabumi,

Tentu saja, ini merupakan alasan yang cukup kuat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk mendesak kepada perusahaan agar memperbaiki cara pandangnya terhadap lingkungan. Betapapun, permasalahan lingkungan hidup akan berdampak cukup panjang dalam kehidupan manusia. Bisa jadi ia hanya beberapa tahun saja teledor, tetapi dampaknya akan berimbas pada beberapa generasi. Sayangnya, Pemda sendiri tidak cukup memiliki ketegasan untuk menindak perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup". (Rozak Daud)

Sabtu, 19 Maret 2011

GPI Kota Sukabumi Membangun Idealisme Kader dengan Pemberdayaan Ekonomi

Sab, 19 Maret, 2011 17:51:14

Foto untuk Rozak Daud







Kota Sukabumi (Rakyat Menggugat). Musyawarah Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI)  Kota Sukabumi ke V akhirnya secara aklamasi mendaulat Rifki Fauzi Rahman, SH menjadi ketua umum untuk periode 2011-2013. menurut Rifki ini adalah sebuah amanah yang cukup besar karena GPI memiliki beban sejarah terhadap bangsa indonesia, mengingat GPI didirikan oleh para pendiri bangsa seperti M.Natsir, Wahid Hasyim yang merupakan Tokoh bangsa, mereka mendirikan GPI hanya berselang Dua bulan setelah proklamasi tentunya sebuah cita-cita yang sangat luar biasa untk mempertahankan kemerdekaan bangsa yang pada saat itu tidak stabil. ungkapnya diselah-selah kegiatan. lebih lanjut rifki menyampaikan secara garis besar program perjuangan kepengurusan yang akan dinahkodainya "program utama yang akan dilaksanakan adalah mebangun idealisme kader GPI melalui pemberdayaan ekonomi pemuda Islam yang mandiri, sehingga manfaat keberadaan pemuda di masyarakat memang ada, jangan seperti sekarang banyak organisasi kepemudaan yang hanya nama dan cuma mengandalkan bantuan dari pemerintah, kedepan GPI akan menjadi percontohan organisasi pemuda yang lain, menjadi organisasi yang mandiri sehingga daya kritis seorang pemuda akan terjaga" jelasnya di gedung Qolbunsalim Kota Sukabumi sabtu 19 Maret 2011.
sementara itu, menurut Saleh Hidayat Ketua Demisioner ketika disinggung masalah opini masyarakat selama ini yang menyebutkan GPI sebagai Organisasi yang radikal, Saleh menjelasakan bahwa selama ini pihaknya mengakui bahwa opini-opini miring seperti itu sudah biasa, bagi kami itulah resiko perjuangan bagi para pemuda yang memiliki militansi dan tanggung jawab terhadap agamanya, bukan berarti harus radikal, tapi hanya masyarakt kita yang terjebak pada opini dari kelompok tertentu  yang tidak mau ummat islam memegang kendali di negeri ini. "kami punya keyakinan bahwa kebenaran itu akan terungkap, dan GPI sebagai satu-satunya organisasi Pemuda yang lahir dizaman Revolusi pasca kemerdekaan, jadi kami memiliki tanggungjawab sejarah untuk memperbaiki bangsa kedepan, maka secara pribadi sangat mendukung program ketua terpilih sekarang salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi pemuda  untuk mengcounter opini miring selama ini, ternyata GPI bukan radikal tetapi bermanfaat untuk ummat" tegas Soleh. (Rozak Daud)

Jumat, 18 Maret 2011

Keterlaluan Jika TNI Turut Campur Tangan Dalam Soal Keyakinan

Editorial
Kabar tentang adanya operasi bernama “Operasi Sajadah” terus berhembus, meskipun pihak Mabes TNI sudah menyampaikan bantahannya. Operasi itu, yang diduga kuat melibatkan anggota TNI, dimaksudkan agar para pengikut ahmadiyah bisa kembali ke ajaran islam.
Menurut Eva Kusumah Sundari, politisi asal PDI Perjuangan yang melaporkan sejumlah kejadian terkait operasi ini, pihak Koramil meminta data keluarga ahmadiyah dan memaksa untuk menghadiri penyuluhan dan ikrar pertobatan. Ini terjadi di Sadarsari, Majalengka, dan Sukabumi.
Pernyataan Eva Sundari diperkuat oleh laporan Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara. Menurut lembaga ini, pihaknya menemukan sedikitnya 56 kasus intimidasi oleh pihak TNI terhadap jemaah ahmadiyah di Lampung dan Jawa Barat. baca http://berdikarionline.com/editorial/20110318/keterlaluan-jika-tni-turut-campur-tangan-dalam-soal-berkeyakinan.html

Rabu, 16 Maret 2011

Akibat Demo Nuntut kenaikan Gaji sesuai UMR, Karyawan PT Cosmo di pecat

CIBADAK--Gara-gara unjuk rasa, tujuh buruh PT Cosmo Tecnology (CT) tak bisa bekerja lagi alias diputus kontrak kerjanya. Tujuh buruh itu yakni dari staf inventris 802, Asep Saefulrahman dan Ruri Suheri, dan lima dari divisi 809 yakni Hendri, Dindin Nazmudin,Uang Suherman, M Ginanjar dan Ferry.
Selain ketujuh buruh itu, buruh lainnya yang ikut mogok kerja serta demo juga mendapatkan perlakuan intimidasi serta pemutasian ke bagian terendanya di pabrik penghasil elektronik yang berada di Jalan Segog, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini.
Sedangkan demo buruh itu terkait perjuangan mendapatkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 850 ribu itu.
Menerima pengaduan buruh ini, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) PT CT bakal mengadu ke Dirjen PHI. Serikat pekerja ini menduga pemutusan kontrak kerja tersebut akal-akalan, karena hanya pada buruh yang kritis dan menonjol saat aksi unjuk rasa tersebut. "Kami mempertanyakan pemutusan kontrak kerja ini dapat terjadi. Makanya Sarbumusi mengumpulkan keterangan dari para buruh ini dan segera meminta pertanggungjawaban pada perusahaan," kata Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi, Kabupaten Sukabumi, Sukitman, kemarin.

Menurut dia, bila alasannya efisiensi perusahaan, kenapa pemutusan kontrak ini berlangsung setelah ada aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Padahal bila kondisi perusahaan sedang sulit seharusnya pemutusan kontrak kerja ini pada awal tahun.

"Pemutusan kontrak kerja ini sangat kental dengan unjuk rasa buruh. Nampak jelas pihak perusahaan menghukum buruh yang dinilai menjadi provokator dalam pemutusan kontrak kerja ini," pungkasnya. 
FR. Mimpi buruk antara PT Cosmo dan Pemerintah akan segera diciptakan karena manipulasi dalam proses perizinan melanggar 4 poin Peraturan pemerintah

Bahaya Program Legislasi DPRD Kota Sukabumi



Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Program Legislasi Daerah Kota sukabumi tahun 2011. Judul  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) poin 2 (Dua) ” Retribusi  izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol”  yang diprakarsai DPRD Kota sukabumi. Hal ini akan membayakan dan dapat menjerumuskan umat dan bertentangan dengan Visi Kota Paradigma Surgawi. program Raperda tersebut perlu dibatalkan atas dasar pertimbangan kondisi riil dan moral masyarakat sukabumi karena dapat membahayakan umat muslim
walaupun nantinya rancangan tersebut diolah serapih mungkin, contoh:  dengan kadar alkohol di bawah lima persen (golongan A), diperbolehkan dijual tanpa meminta izin. Sehingga dapat diperjual belikan di mini market, super market dan toko-toko atau Meskipun akan ada syarat-syarat disebutkan, pembeli harus berumur 21 tahun. Tapi tidak akan ada jaminan mengenai hal itu.
jenis tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B dan c, di antaranya Diskotek, pub, klub malam, karaoke dan restoran bertanda khusus. Disatu sisi mungkin akan ada pembagian golongan minuman beralkohol, tetapi realitas yang ada saat ini belum adanya aturan pun penujualan minuman beralkohol sudah marak di toko-toko dan pedang kaki lima, maka setelah peraturan itu diterbitkan maka siapapun berhak menjual minuman beralkohol dimana saja dan kapanpun dengan dilindungi oleh peraturan daerah. Para penjual akan beralasan bahwa mereka membaya pajak, artinya sebagaian APBD Kota sukabumi berasal dari hasil penjualan minuman haram (satu titik tinta hitam bila diteteskan diatas kerta putih, maka kertas tersebut akan tetap kotor). Maka ada dua kemungkinan kenapa pihak DPRD memprakarsai Peraturan tersebut, yaitu: pesanan pengusaha minuman haram dan distributor/penjual minuman tersbut.
Berkaitan dengan korelasi antara keberadaan minuman beralkohol dengan wisatawan asing/pengunjung dari luar ke kota sukabumi, perlu ada kajian khusus. Karena jika mereka ingin minum-minum untuk apa jauh-jauh datang ke Kota Sukabumi. Bahkan mereka bisa di’paksa' untuk mengkonsumsi bajigur dan bandrek sebagai minuman khas Daerah. Karena dengan hilangnya minuman beralkohol tidak akan mengurangi pengunjung ke Kota Sukabumi

Kondisi  ril kota Sukabumi
Kehidupan malam Kota sukabumi sudah menjadi tradisi yang tidak bisa ditangani oleh Pemerintah, kehidupan ini sudah merambah ke anak di bawah umur. Para remaja dibawah umur ini sudah menjadi bagian terpenting kehidupan malam di kota sukabumi, wajah-wajah lungu itu menjadi hiasan tempat hiburan samapi larut malam. (lihat: tempat hiburan Malam, GC,Inul Tista dll). belum lagi persoalan tawuran pelajar yang sering terjadi, kriminalisasi kelompok pejar ini mayoritas adalah pengkonsumsi minuman beralkohol, tenbtunya barang haram tersebut sangat gampang untuk di dapatkan oleh siapaun tanpa pandang usia. (Rozak Daud)